SIANTAR II
Meskipun sudah tua apalagi pernah ditangkap atau residivis ternyata tidak membuat DU (59) diduga oknum bandar narkoba berubah.
Terbukti pada Selasa (8/10/2024) dini hari sekira pukul 01.15 Wib DU kembali ditangkap Saat Resnarkoba Polres Sianțar dirumahnya yang terletak di Jalan Mawar Komplek Masjid Kelurahan Bah Simarito KecamatanbSiantar Barat Kota Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, SH, MH pada hari Kamis (10/10/2024) sore mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba di Jalan Mawar tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata diketahui peredaran narkoba di Jalan Mawar itu ternyata dilakukan DU.
Pada Selasa (8/10/2024) dini hari sekira pukul 01.15 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Katim AIPTU Hotman Aritonang menangkap DU tepat didepan rumahnya saat pulang mengendarai Sepeda Motor Honda Vario.
Saat itu dari DU ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) Merek Samsung Warna Hitam, 1 unit timbangan digital dan 1 plastik klip berisi 11 paket Narkotika Jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Selain itu DU juga mengaku masih menyimpan sabu di dalam rumahnya. Kemudian Tim Opsnal didampingi Kepala lingkungan (Kepling) setempat melakukan penggeledahan di dalam rumah Darwin Ujung.
Dari dalam lemari ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna merah maron berisi 4 paket narkotika jenis sabu.
Diinterogasi DU mengaku seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sehingga DU beserta barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Sianțar.
“Ada 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51.84 gram disita dari DU,” Kata AKP JH Pasaribu.
Kasat Resnarkoba membenarkan DU merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2015, dengan vonis 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Sianțar.
“Hingga saat ini DU sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu.
# Tahun 2015 Ditangkap Bersama Polisi
Sementara itu sesuai informasi dihimpun, pada bulan November tahun 2015 DU bersama empat temannya ditangkap Sat Resnarkoba Polres Siantar saat pesta sabu juga di Jalan Mawar Kelurahan Bah Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Dari ke empat temannya itu salah satunya personil Polisi yang bertugas di Polres Simalungun. Barang bukti disita berupa 5 paket sabu berat 97,42 gram, 2 bungkus ganja, 5 unit HP, uang sebesar Rp27.350.000 diduga hasil penjualan narkoba.
Setelah dilakukan proses persidangan di PN Sianțar, DU dihukum/Vonis 7 tahun penjara. (Fred)






