SIANTAR II
Dipimpin Kanit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap MIT (37) diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jl. Jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat kota Siantar.
Penangkapan tersangka MIT tersebut dipinggir jalan Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada hari Rabu (20/11/2024) malam pukul 20.30 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH dikonfirmasi pada hari Jumat (22/11/2024) pagi menjelaskan awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (20/11/2024) malam sekira pukul 20.30 Wib, Team Opsnal unit 1 Sat Resnarkoba menangkap tersangka MIT di Jalan Rajamin Purba tersebut.
Dari tersangka MIT ditemukan barang bukti berupa 7 paket sabu di kantong belakang kiri celananya, 1 unit Handphone (HP) merk Oppo warna biru yang di pegang tersangka MIT.
Tidak itu saja, tersangka MIT mengakui masih menyimpan Sabu di dalam kamar Kos Reddoors jalan Seram bawah. Lalu Tim Opsnal langsung bergerak ke Kos Reddoors
dan di temukan barang bukti 6 paket sabu sabu diatas meja di dalam kamar kos tersebut.
Tersangka MIT mengakui pemilik barang bukti total keseluruhan 13 paket sabu berat bruto 11,13 gram tersebut sehingga tersangka MIT beserta barang bukti tersebut ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Tersangka MIT merupakan residivis narkotika pada tahun 2017 di PN Pematangsiantar dan hingga saat ini sudah ditahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pasaribu. (Fred)






