SIANTAR II
Polres Siantar melalui Sat Resnarkoba menangkap penjual atau pengedar narkoba, Johan Firnando Silalahi (35) dirumahnya yang terletak di Jalan Perintis Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sabtu (25/11/2023) malam pukul 21.30 Wib.
Penjual narkoba itu bernama warga Jalan Medan KM 4 Kelurahan Sumberjaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki diduga penjual narkotika jenis shabu dirumahnya, Jalan Perintis Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (25/11/2023) malam pukul 21.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus laki laki bernama Johan Firnando Silalahi sesuai informasi masyarakat tersebut dengan barang bukti berupa 40 paket narkotika jenis shabu brutto 15,31 Gram, 1 unit HP Merk Samsung, 1 buah sendok terbuat dari Pipet, Uang tunai Rp.148.000 dan 1 buah koper warna biru.
Diinterogasi pelaku Johan mengakui shabu itu miliknya, sehingga pelakuk Johan dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
Hingga berita ini diterbitkan pelaku Johan Firnando Silalahi dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (FRED)






