SIANTAR II
Sat Resnarkoba Polres Siantar dipimpin Kanit 1 AIPDA Putra Sormin tangkap seorang pria mengedar atau menjual narkotika jenis sabu di Jalan Aman Ujung, Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota siantar, pada Kamis, (18/4/2024) malam pukul 20.00 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, SH, MH pada Sabtu, (20/4/2024) mengatakan pria itu berinisial FAN (35) warga Jalan Tongkol Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran Narkoba di Jalan Aman Ujung Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis, (18/4/2024) malam sekira pukul 20.00 Wib, dipimpin Kanit 1 Sat Resnarkoba AIPDA Putra Sormin menangkap pelaku FAN sesuai diinformasikan masyarakat sedang melintas mengendarai sepeda motornya Honda Vario BK 2820 WAI di Jalan Aman Ujung tersebut.
Dari FAN ditemukan barang bukti 1 paket sabu berat bruto 1,39 gram, 1 unit HP merek infinix dan uang sebesar Rp. 200.000,00.
“Diinterogasi FAN mengaku sabu itu miliknya dan hingga saat ini FAN beserta barang bukti sudah diamankan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (Fred)






