SIANTAR II
2 Tahun dipenjara dalam kasus pencurian ternyata tidak membuat RAP (31) warga jalan D.I Panjaitan Gang Mata Air Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar berubah.
Tepat hari pada hari Selasa, (16/1/2024) pagi pukul 08.30 Wib RAP kembali harus ditahan karena diduga menjual narkotika jenis shabu disalah satu rumah di jalan Farel Pasaribu Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar oleh Sat Resnarkoba Polres Siantar dipimpin Kanit II IPDA Moses Butar Butar SH.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH dikonfirmasi, Kamis, 18 Januari 2024 menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat.
RAP ditangkap sedang duduk duduk didalam rumah Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis shabu di ruang tamu dibawah kursi sofa warna abu abu, 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah Hp merk Vivo warna Hitam dan 2 buah alat isap bong terbuat dari botol Aqua, 1 buah kaca pirek dan Uang sebesar Rp.100.000.
Diinterogasi RAP mengaku seluruh barang bukti itu miliknya dan dalam kurun waktu 2 minggu sebelum penangkapannya itu ada melakukan penjualan shabu. Mendengar pengakuannya itu, RAP dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
“RAP sudah diamankan guna diperiksa untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. RAP merupakan residivis kasus pencurian dengan hukuman 2 tahun penjara,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (FRED)






