SIMALUNGUN II
Menindaklanjuti penekanan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Narkoba Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H menangkap tiga orang bandar narkoba pada Senin, (4/11/2024) malam pukul 21.00 Wib.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yaitu di kawasan kuburan Cina Kampung Jawa dan sebuah rumah di Huta 2 Nagori Marihat Bandar.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba pada hari Rabu (6/11/2024) pagi mengatakan ketiga bandar narkoba itu yakni Bembeng (30) warga Huta II Nagori Marihat Bandar, Valdes (24) dan Bayu (34).
Dijelaskannya, awalnya pada hari Senin malam (4/11/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Sat Narkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H menangkap Bembeng (30). Saat itu Bembeng sempat mencoba membuang tiga butir ekstasi merk Apel Kuning, tetapi petugas segera menyita barang bukti tersebut.
Diinterogasi Bembeng mengaku ekstasi tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Valdes (24) di Gang Mawar, Huta 2 Marihat Bandar.
Berdasarkan keterangan Bembeng, kedua Kanit Idik bersama Tim melakukan pengembangan ke Gang Mawar dan berhasil menangkap dua pria lainnya, yaitu Valdes dan Bayu (34) sedang duduk di sebuah cakruk di Gang Mawar.
Saat diinterogasi, Valdes mengakui ekstasi tersebut diperoleh dari dirinya, yang didapatkan pasokan dari Bayu. Kemudian Tim Sat Narkoba melakukan penggeledahan di rumah nenek Valdes dan menemukan barang bukti 32 butir ekstasi merk Apel Kuning yang disimpan dalam kotak sepatu di atas lemari.
Barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan ini termasuk 35 butir ekstasi dengan total berat bruto 15,02 gram, 3 unit ponsel, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max, dan uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Valdes dan Bayu juga mengakui bahwa pasokan ekstasi tersebut berasal dari seseorang yang dikenal sebagai Kalkun, yang berdomisili di Kota Medan.
“Ketiga bandar narkoba beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Very menegaskan penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam menindaklanjuti arahan Kapolda Sumut untuk memberantas peredaran narkoba.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi awal. Ini adalah upaya bersama dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” Pungkasnya. (Fred)






