PEMATANGSIANTAR II
Polres Pematangsiantar melalui dua personil Satuan Samapta mendampingi pelaksanaan Razia Penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah hotel dan penginapan diwilayah Kota Pematangsianțar, Kamis 5 Maret 2026 malam sekira pukul : 22.00 Wib.
Selain personil Sat Samapta, razia itu juga diikuti 2 personi Denpom I/1 Pematangsiantar, 28 orang pegawai Dinsos P3A Kota Pematangsiantar dan 2 Anggota Sat Pol PP Kota Pematangsiantar.
Sasaran razia tersebut Penginapan Flora Inn di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Simarimbun, Rumah Kos Jalan S.M Raja Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Simarimbun, Rumah Kos Sembiring Jalan S.M Raja Kelurahan Bukit sofa Kecamatan Siantar Sitalasari.
Hotel Lestari di Jalan S.M Raja Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara, Hotel Mutiara di Jalan S.M Raja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, Penginapan Mentari di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara dan Penginapan Sriwijaya di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.
Kasat Samapta AKP Mariduk Tambunan SH. MH dikonfirmasi Jumat (6/3/2026) mengatakan pendampingan razia pekat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak (Dinsos P3A) Nomor : 001/100.3.3.3/ 097/II-2026 Tanggal 25 Februari 2026 tentang Penetapan Tim Razia Penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Tujuan razia pekat tersebut guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif saat berlangsungnya kegiatan Ibadah di bulan Ramadhan yang dilaksanakan umat muslim di Kota Pematangsiantar.
Dari hasil razia pekat tersebut terjaring sebanyak 3 pasangan tidak memiliki dokumen/Identitas menyatakan Pasangan Suami/Istri dari sejumlah penginapan dan hotel.
“Ke 3 pasangan yang terjaring itu sudah diamankan di kantor Dinsos P3A Kota Pematangsiantar guna pemeriksaan dan Assesment,” Pungkas AKP Mariduk. (Fred)






