PEMATANGSIANTAR II
Polres Pematangsiantar melalui 2 personil Satuan Samapta dampingi pelaksanaan razia penyakit masyarakat (Pekat) disejumlah penginapan, pada Rabu (4/3/2026) malam pukul : 22.00 Wib.
Razia pekat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak Nomor : 001/100.3.3.3/ 097/II-2026 Tanggal 25 Februari 2026 tentang Penetapan Tim Razia Penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Selain personil Sat Samapta, razia pekat tersebut juga diikuti 2 personil Denpom I/1 Pematangsiantar, 35 Pegawai Dinas Sosial Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiantar dan 2 pegawai Sat Pol PP Kota Pematangsiantar.
Sasaran razia tersebut Penginapan Sikhar 1 dan Sikhar 2 di Jalan Viyata Yudha Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari, Nadia Hotel di Jalan S.M Raja Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Simarimbun, Losmen Tamaria di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Utara.
Kemudian Penginapan Bintang Family di Jalan. Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba dan Nadya Hotel di Jalan Medan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba.
Hasil razia pekat tersebut 5 pasangan tidak suami isteri terjaring tidak memiliki Identitas menyatakan pasangan suami Istri, selanjutnya ke 5 pasangan tersebut diamankan ke Kantor Dinsos P3A Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Samapta AKP Mariduk Tambunan S.H. M.H dikonfirmasi mengatakan razia pekat tersebut bertujuan terciptanya situasi yang aman dan kondusif saat berlangsungnya kegiatan Ibadah yang dilaksanakan Umat Muslim pada Bulan Ramadhan di Kota Pematangsiantar.
“Ke 5 5 Pasang Tak Suami Isteri tersebut sudah diamankan di Kantor Dinsos P3A Kota Pematangsiantar guna pemeriksaan dan Assesment,” Kata AKP Mariduk. (Fred)






