TANJUNG BALAI
Sebanyak 18 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal dari Negara Malasya yang pulang ingin merayakan Idul Adha 2019 di Kampung Halaman masing masing di Indonesia dengan mengharungi Selat Malaka menumpang Kapal Tongkang diamankan Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Tanjung Balai pada hari Sabtu (27/7/2019) sekira pukul 13.15 Wib.
Hal ini diucapkan Kapolres Tanjung Balai AKBP Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai dikonfirmasi pada sore harinya.
Irfan menjelaskan para TKI ilegal itu diamankan di Perairan Sei Sarang Helang Kabupaten Asahan tepatnya diposisi N 3 ° O’6.516 “E 99 ° 55’58.134. Para TKI Ilegal itu terdiri dari 12 Laki-laki dewasa dan 5 perempuan dewasa serta 1 orang anak anak perempuan.
Awalnya para personil Satpolair Polres Tanjung Balai bersama para personil Kapal patroli BKO Ditpolairud Polda Sumut (Poldasu) melakukan patroli kemudian menemukan satu unit Kapal Tongkang tanpa nama di Nahkodai Rusdi Azmi alias Baek (40) warga Jalan Yos Sudarso, Gang Lopat Lopat, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai yang membawa banyak penumpang.
Tim gabungan itu pun menarik kapal tersebut ke Mako Satpolair. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan barang bawaan ternyata para penumpang didalam kapal itu merupakan TKI dari Negara Malasya yang tidak dilengkapi dokumen yang sah atau Non Prosedural.
“Bila pemeriksaan barang bawaan para penumpang itu tidak ditemukan barang terlarang seperti narkoba, senjata api, senjata tajam dan lain sebagainya,”ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan esok harinya, Minggu (27/7/2019) para TKI Ilegal tersebut bersama Nakhoda dan 4 Anak Buah Kapal (ABK) ini akan diserahkan ke Pihak Imigrasi Tanjung Balai-Asahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kata AKBP Irfan Rifai mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post