SIMALUNGUN
Polres Simalungun melalui Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus bandar narkotika jenis shabu SP alias Sontol (34) warga Lingkungan II, Nagori Amansari Barat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun dan Kurir TR alias Beno (30) warga Lingk I, Kelurahan Aman Sari Timur, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
“Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi adanya dugaan seorang laki-laki yang merupakan bandar narkoba di wilayah serbalawan dengan wilayah peredaran di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Bandar Huluan dan Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun,’ ucap Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH, Jumat (24/6/2022).
AKP Adi menjelaskan, informasi itu langsung ditindak lanjuti dan pada Kamis (23/6/2022) siang sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus Pelaku SP dan TR di Gubuk Kolam Pancing Nagori Amansari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Dari Pelaku SP disita barang bukti 3 bungkus plastik klip sedang dan 115 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto total 53,96 gram, 1 kaleng warna nikel, 10 plastik klip kosong dan 1 unit Handphone (HP) merk Samsung warna hitam.
“Dari pengakuan pelaku SP, shabu itu diperoleh dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan umum di daerah Kota Indra Pura, Kabupaten Batu Bara,” jelasnya.
Ditambahkannya, adanya pengakuan itu kedua pelaku dan barang bukti sudah diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun. “Kedua Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara,” pungkasnya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






