SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus Dahlan (34) warga Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar mengantongi narkotika jenis sabu di Jalan Sidomulyo, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (17/9/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa Pelaku Dahlan ada membawa sabu di Jalan Sidomulyo. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Hari Kamis (17/9/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Dahlan sedang duduk duduk dipinggir Jalan Sidamulyo tersebut kemudian dari tangan kanannya ditemukan barang bukti 1 unit Handphone (Hp) merk Samsung, dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.50 Gram.
Diinterogasi, Pelaku Dahlan mengakui barang bukti sabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku Dahlan dan barang bukti ke Ruangan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku Dahlan sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus dikembangkan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi Hari Jumat (18/9/2020) siang.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






