PEMATANGSIANTAR
Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba meringkus warga Jalan Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Muhammad Wahidi alias Ateng (49) diduga pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (26/9/2020) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Penangkapan Pelaku akrab dipanggil Ateng itu berawal adanya informasi bahwa Pelaku Ateng sering menjadikan rumahnya di Jalan Darussalam itu sebagai tempat transaksi sabu. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal menindaklanjuti infomasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Hari Sabtu (26/9/2020) malam sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal meringkus Pelaku Ateng dirumahnya itu dan ditemukan barang bukti di dalam kamar mandi ada sebuah ember yang ada cucian. Di ember itu ada sebuah kaleng rokok gudang garam berisi berisi 2 buah jarum sumbu, 5 buah pipa kaca pirex, 20 buah plastik klip kosong 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 1.60 gram.
Kemudian di kantong celana yang di gantung di kamar mandi ada uang sebanyak Rp250.000 dan di dalam kamar tidur di temukan ada 1 unit Hand phone merk Xiomi. Diinterogasi Pelaku Ateng mengakui barang bukti itu miliknya sehingga Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Ateng dan barang bukti itu ke ruangan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku Muhammad Wahidi alias Ateng sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






