SIANTAR
Selama ini dikenal sangat licin dan piawai menghilang dari kejaran polisi, Tepat Hari Jumat (13/3/2020) pagi subuh sekira pukul 05.30 Wib Ipan (35) oknum bandar narkoba yang tinggal di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat tak berkutik setelah diringkus Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Siantar AKP David Sinaga, SH, MSI Tim nya bahkan kaki kanan nya dihadiahi timah panasa akibat mau melarikan diri atau kabur.
Awalnya David menerima informasi dari masyarakat salah satu penghuni kos kosan di Jalan Melanthon Siregar Gang PD Kelurahan Marihat, Kecamatan Siantr Marimbun, Kota Siantar memiliki Narkoba. Setelah dilakuka penyelidikan, Hari Jumat (13/3/2020) pagi subuh sekira pukul 05.30 Wib David, bersama Tim nya menggerebek salah satu kamar kos yang menjadi target operasi itu kemudian meringkus seorang wanita berinisial An (30) dan seorang laki laki berinisial Af (24) didalam kamar mandi kamar kos tersebut.

Dari dalam kamar mandi itu ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0,79 Gram, 5 buah potongan pipet, 1 buah kompeng karet dan 2 buah tutup botol yang sudah dilubangi. Lalu diruangan kamar diatas tempat tidur ditemukan 1 Unit Hanphone (Hp) merk Xiaomi, 1 buah buah bong terbuat dari botol plastik dan 1 buah jarum suntik masuk serta dari kantong celana Pelaku Af ditemukan 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp400.000.
Diinterogasi, kedua Pelaku diketahui sepasang kekasih itu mengaku barang bukti sabu itu diperoleh dari oknum Bandar bernama Ipan warga Jalan TVRI Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Tidak ingin TO yang selama ini licin itu lepas begitu saja, David bersama Tim nya langsung melakukan pengembangan dan tidak lama kemudian berhasil meringkus Pelaku Ipan diseputaran Jalan Mesjid, Kecamatan Siantar Martoba.
Dari Pelaku Ipan ditemukan barang bukti di kantung celana belakangnya ada 1 paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus tisu dengan berat bruto 4.56 Gram dan 1 Unit Hp Nokia serta1 unit sepedamotor Honda Beat yang dikendarai. Tidak itu saja, Pelaku Ipan mengaku masih ada menyimpan narkoba di rumahnya di Jalan TVRI.
David dan Tim nya pun langsung bergerak kerumah Pelaku Ipan tersebut dan diruangan kamarnya ditemukan barang bukti 1 buah Radio Tape sudah rusak yang didalamnya 1 buah kotak power bank berisi 1 buah plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu berat bruto 1,67 Ons, 1 buah plastik klip berisi 100 butir pil diduga narkotika jenis Extacy berwarna merah jambu, 1 buah plastik klip lagi berisi 50 butir pil diduga narkotika jenis Extacy berwarna merah jambu serta 4 bungkus plastik klip kosong.
Pelaku Ipan mengaku sabu dan pil extasi itu diperolehnya dari laki laki berisinial L. Namun saat dilakukan pengembangan ternyata Pelaku Ipan melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga Tim Opsnal memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki kanannya sehingga Pelaku Ipan tersungkur ditanah dan ditangkap.
Begitupun David langsung memperintahkan Tim nya membawa Pelaku Ipan berobat ke RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Siantar kemudian memperintahkan menyerahkan Pelaku Ipan dan Sepasang kekasih itu serta semua barang bukti ke ruangan Satres Narkoba.
“Ketiga Pelaku itu, An, Af dan Ipan sudah di tahan kemudian akan diproses sesui UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi P.Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor :Freddy Siahaan
Discussion about this post