SIANTAR II
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara selama 6 hari atau 6 x 24 jam, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar akhirnya melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap MJS alias Wanda (37) terduga bandar narkotika jenis Shabu dan AN alias Azri (28) terduga penjual narkotika jenis ganja.
“Benar, keduanya (MJS alias Wanda dan AN alias Azri sudah dilakukan penahanan,” Ujar Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (14/8/2023) sore sekira pukul 15.25 Wib.
Hanya saja di tanyakan perihal kronologis penangkapan dan barang bukti narkotika yang diamannan, AKP Rudi Panjaitan belum memberikan penjelasan karena masih sibuk melakukan gelar perkara.
“Bentar duluh ya Fred, saya masih sibuk gelar perkara,” Pungkas Kasatres Narkoba itu.
Plh. Kasi Humas Polres Siantar IPTU Jimmi C. Hutahujulu SH dikonfirmasi melalui pesan WA, Senin (14/8/2023) sore sekira pukul 15.45 Wib jug membenarkan penyidik Satres Narkoba sudah melakukan penahahan terhadap tersangka MJS alias Wanda dan AN alias Azri tersebut.
“Ditahan bang,” Kata IPTU Jimmi C. Hutajulu yang juga menjabat KBO Satres Narkoba Polres Siantar itu singkat.
Sementara itu sesuai informasi dihimpun, tersangka MJS alias Wanda ditangkap dipimpin Kanit II Sat Intelkam Polres Siantar BRIPKA Try Yudha Ginting SH pada hari Senin (77/8/2023) pagi sekira pukul 10.20 Wib Wanda berhasil ditangkap disalah satu rumah dikompleks Perumahan Nagori Raja, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun.
Hanya saja saat itu tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba sehingga BRIPKA Try Yudha Ginting bersama Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan membawa Wanda ke rumahnya di Jalan Medan Gang Air Bersih, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat dan Isteri Wanda ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu bruto ditaksir 5 Gram dilantai dapur samping mesin cuci.
Penangkapan Wanda itu merupakan hasil menindaklanjuti Laporan Polisi lNomor : LP/A/47/VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA perihal penangkapan empat tersangka jaringan peredaran Shabu pada hari Senin (26/6/2023) malam sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Besar Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar oleh Satres Narkoba Polres Siantar.
Ke empat tersangka itu yakni yakni Ratno Handoko (41), Dedi Suarno alias Dedi (38), Rajansyah Purba (39) dan Julhelmi (35). Barang bukti yang diamankan shabu total bruto 17,01 gram yang diperoleh dari pelaku MJS alias Wanda melalui perantara laki-laki berinisial A.
Selanjutnya masih dihari yang sama tepatnya siang hari pukul 14.00 Wib juga dipimpin Kanit II Sat Intelkam BRIPKA Try Yudha Ginting SH menangkap AN alias Azri terduga penjual narkotika jenis ganja di pinggir jalan Medan Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Dari speedometer sepedamotor Suzuki Satria FU warna biru tanpa plat dikendarai Azri ditemukan barang bukti 2 bungkus.
Hingga berita ini diterbitkan, tersangka MJS alias Wanda dan AN alis Azri sudah ditahan penyidik Satres Narkoba Polres Siantar guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (FRED)






