SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar berhasil menggagalkan Riki Wibowo alias Begol (28) warga Jalan Suka Bumi Dusun III, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat dan Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun hendak menjual narkotika jenis shabu.
Begol ditangkap di Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Sumatera Utara, pada hari Selasa (6/12/2022) malam sekira pukul 19.00 Wib.
Awalnya malam itu masyarakat memberikan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan menjual narkoba di Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar. Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (6/12/2022) malam sekira pukul 19.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus laki-laki sesuai ciri-ciri diinformasikan masyarakat tersebut di Jalan Parapat.
Saat itu laki-laki mengaku bernama Riki Wibowo alias Begol melemparkan handphone (HP) dari tangan kanannya dan menjatuhkan gulungan plastik hitam dari tangan kirinya. Melihat itu Tim Opsnal Satres Narkoba langsung mengamankan 1 unit Hp merk Vivo dan 1 buah gulungan plastik hitam didalamnya ada 1 paket narkotika jenis shabu berat brutto 44,31 gram.
Diinterogasi, Begol mengakui shabu itu miliknya, sehingga Tim Opsnal Satres Narkoba langsung memboyong Begol dan seluruh barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Riki Wibowo alias Begol sudah diamankan guna diproses sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. ( FRED ).






