SIANTAR
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 14,63 gram dari Kota Medan. Keberhasilan itu setelah menangkap Dodi (45) warga Desa Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Sabtu (8/1/2022) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Penangkapan Dodi berawal adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (8/1/2022) malam sekira pukul 20.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus Pelaku Dodi saat mengendarai sepedamotor onda Vario BK 6881-WAH saat melintas di Jalan Tanjung Pinggir.
Dari dashboard sebelah kiri sepedamotor itu ditemukan barang bukti 1 buah gulungan plastik hijau berisi 1 paket narkotika jenis shabu kemudian 1 unit Hp merk VIVO, 1 unit Hp merk Nokia. Tidak itu saja, Minggu (9/1/2022) dini hari sekira pukul 02.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pengembangan dengan membawa Dodi ke rumahnya di Desa Karangsari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Lalu dari atas asbes diruangan kamar mandi ditemukan 1 buah dompet warna hitam didalamnya 1 paket shabu, 1 unit timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik. Total bruto shabu milik Dodi adalah 14,63 gram. Diinterogasi Pelaku Dodi mengaku shabu itu dibelinya dari seseorang panggilan Lae warga Kota Medan Medan, hanya saja setelah dilakukan pengembangan Lae belum ditemukan.
“Pelaku Dodi sudah ditahan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






