SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar menggagalkan penjualan sabu didaerah Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dengan menangkap pelaku IY alias Indra (46) warga Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun hari Jumat (3/1/2020) malam sekira pukul 22.30 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi hari Senin (6/1/2019) sore mengatakan penangkapan pelaku Indra berawal adanya informasi masyarakat bahwa pelaku Indra akan menjual narkoba di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Setelah melakukan penyelidikan, hari Jumat (3/1/2020) malam sekira pukul 22.30 Wib Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSi bersama Kanit Idik dan Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku Indra saat memberhentikan laju sepedamotornya jenis Honda Vario BK 6234 XAL.
Saat itu pelaku Indra menjatuhkan 1 buah plastik klip berisi 9 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 2,94 gram. Melihat itu Tim Opsnal langsung mengamankan barang bukti sabu itu kemudian dari tas pinggang yang dipakai pelaku Indra ditemukan 1 unit Handphone (Hp) merk Nokia.
Diinterogasi pelaku Indra mengaku barang bukti sabu itu miliknya sehingga David memperintahkan Tim Opsnal memboyong pelaku Indra dan semua barang bukti ke Mako Polres Siantar.
“Pelaku IY alias Indra sudah di tahan diruang tahanan Satres Narkoba kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2019,”kata Rusdi Ahya mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post