SIANTAR
Satu unit Rumah yang terletak di Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar digerebek Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar, pemilik berinisial SNH alias Dedek berhasil diringkus menyimpan narkotika jenis sabu hari Kamis (16/1/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya hari Jumat (17/1/2020) sore mengatakan penangkapan pelaku Dedek itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku Dedek sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu atua nyabu di rumahnya itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Kamis (16/1/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSi bersama Kanit Idik menggerebek rumahnya di Jalan Tongkol itu dan berhasil menangkap pelaku Dedek berdiri didepan kamar.
Pelaku Dedek terkejut dan menjatuhkan tas sandang warna abu-abu merk joy start yang dipakainya. David memperintahkan Tim Opsnal membuka tas sandang warna abu-abu merk joy start itu dan menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok gudang garam surya yang diplastiknya ada 1 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0.45 gram.
Tidak itu saja, David memperintahkan Tim Opsnal menggeledah kamar Pelaku Dedek lalu menemukan barang bukti 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 1 buah pipa kaca bekas bakar, 1 buah kompeng karet, 1 buah plastik klip kosong dan 1 buah bong terbuat dari botol plastik yang terletak diatas lantai kamar.
“Pelaku SNH alias Dedek dan barang bukti sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan penyidik Satres Narkoba kemudian akan di tahan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Rusdi Ahya mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post