ADVERTISEMENT
Media Online Jurnal X
Selasa, April 20, 2021
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Home Narkoba

Satres Narkoba Polres Siantar Gerebek Rumah di Jalan Tongkol, Pemilik Ditangkap Miliki Sabu

Januari 17, 2020
Pelaku SNH alias Dedek dan barang bukti

Pelaku SNH alias Dedek dan barang bukti

Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Email

SIANTAR

Satu unit Rumah yang terletak di Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar digerebek Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar, pemilik berinisial SNH alias Dedek berhasil diringkus menyimpan narkotika jenis sabu hari Kamis (16/1/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib.

Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya hari Jumat (17/1/2020) sore mengatakan penangkapan pelaku Dedek itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku Dedek sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu atua nyabu di rumahnya itu.

Setelah dilakukan penyelidikan, hari Kamis (16/1/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSi bersama Kanit Idik menggerebek rumahnya di Jalan Tongkol itu dan berhasil menangkap pelaku Dedek berdiri didepan kamar.

Pelaku Dedek terkejut dan menjatuhkan tas sandang warna abu-abu merk joy start yang dipakainya. David memperintahkan Tim Opsnal membuka tas sandang warna abu-abu merk joy start itu dan menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok gudang garam surya yang diplastiknya ada 1 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0.45 gram.

Tidak itu saja, David memperintahkan Tim Opsnal menggeledah kamar Pelaku Dedek lalu menemukan barang bukti  2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 1 buah pipa kaca bekas bakar, 1 buah kompeng karet, 1 buah plastik klip kosong dan 1 buah bong terbuat dari botol plastik yang terletak diatas lantai kamar.

“Pelaku SNH alias Dedek dan barang bukti sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan penyidik Satres Narkoba kemudian akan di tahan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Rusdi Ahya mengakhiri.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

ShareSendShareSend

Related Posts

Kapoldasu Akan Lakukan Penyekatan dan Paksa Putar Balik Larangan Mudik 2021

April 20, 2021

MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menindaklanjuti peraturan larangan mudik tahun 2021 untuk mempersempit masuknya pemudik ke Sumut berlaku...

Terdakwa James Manurung alias James dan Sakau Feriandri Simorangkir alias Sakau saat disidang Virtual di PN Siantar

Perkara Shabu, James Dituntut Hukuman 7 Tahun dan Sakau 5 Tahun Penjara

April 20, 2021

SIANTAR Terdakwa James Manurung alias James (22) warga Jalan Pergaulan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dituntut hukuman 7...

GMKI Siantar-Simalungun Melantik Panitia MAPPER Komisariat Toba

April 19, 2021

SIANTAR Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (BPC GMKI) Siantar-Simalungun melantik Panitia Masa Perkenalan dan Persekutuan (MAPPER) Komisariat Toba,...

Salah satu Taruni berikan bunga kepada seorang pengemudi mobil pribadi

Sat Lantas Polres Simalungun Bersama Taruna Taruni Latsitardanus Angkatan 41 Gelar Ops Keselamatan Toba 2021

April 19, 2021

SIMALUNGUN Personil Sat Lantas Polres Simalungun bersama Taruna Taruni Latsitardanus Angkatan 41 menggelar Ops Keselamatan Toba 2021 di Jalan Besar...

Sidang Agenda Pembacaan Pledoi Tim Kuasa Hukum Kedua Terdakwa Perkara Kecelakaan Kerja di PN Siantar

Tim Kuasa Hukum Mohon Majelis Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Perkara Kecelakaan Kerja

April 19, 2021

SIANTAR Menanggapi tuntutan hukuman dua terdakwa perkara Kecelakaan Kerja, Martua Marolop Aruan dan Andi Lesmana Manik masing masing 4 tahun...

Personil Polsek Siantar Utara melihat kondisi korban (samping kiri) dan Pelaku Fauzi (samping kanan) 

Tikam Bibi, Fauzi “Mandi Darah” Dimassakan Warga dan Diarak ke Kantor Polisi

April 19, 2021

SIANTAR Fauzi (31) warga Jalan Ade Irma Suryani Gang Aman, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar "mandi darah" dimassakan...

Discussion about this post

Trending Minggu Ini

  • Erikson Saragih kondisi luka berat

    Pemuda Sindar Raya Jadi Korban Tabrak Lari di Siantar dan Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRAVO!!! Tim Libas Polsek Siantar Martoba Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH SS Ajukan Pledoi Tak Terima Anak Pemilik Kos di Siantar Dituntut Hukuman Mati Perkara 23 Kg Shabu di PN Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Medan Hukum Dirut BNI Dkk Bayar Korban Investasi Bodong Koperasi Rp 4,2 M Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhsan Bawa Ganja di Jalan Madura Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boy Dora Samosir dan Dipa Pratama Hasibuan Di Divonis 9 Tahun dan 6 Bulan Penjara di PN Siantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Online Jurnal X

© 2016 - 2021 Jurnal X

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga

© 2016 - 2021 Jurnal X