SIANTAR
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar berhasil mengungkap sekaligus menggulung Oknum Bandar narkoba Jalan Deyah, Kecamatan Siantar Sitalasari, Ari (31) dan empat jaringan nya, Hari Selasa (9/6/2020) sore.
Keempat jaringan nya itu, dua orang pengedar yakni Leonardo (27) warga Perumahan Karina Indah Jalan Viyatha Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari dan Andre ( 23) warga Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Andhaka (21) warga jalan Hulu Balang, Kecamatan Siantar Utara dan Wahyu (22) warga jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara.
Awalnya Hari Selasa (9/6/2020) sore sekira pukul 15.30 Wib Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi bersama Kanit Idik dan Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Siak Gang Pokat, Kecamatan Siantar Utara sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kasatres Narkoba dan Tim nya berhasil meringkus dua orang pelaku, Andhaka dan Wahyu sedang berjalan. Lalu dari tas dipakai Pelaku Andhaka ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu bruto 0,38 Gram, 1 buah bong terbuat dari pipa plastik, 1 buah pipa kaca bekas bakar, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 3 buah potongan pipet kemudian dari Pelaku Wahyu ditemukan barang bukti 1 unit Handphone (Hp).
Kedua pelaku itu mengaku barang bukti sabu ditemukan dari Pelaku Leonardo. Selanjutnya, sore harinya sekira pukul 16.30 Wib Kasatres Narkba dan Tim nya berhasil meringkus Pelaku Leonardo didalam rumahnya di Perumahan Karina Indah Jalan Viyatha Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari tangan kanan Pelaku Leonardo terjatuh 1 buah kantongan warna oranye yang berisi 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0,88 Gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah jarum sumbu, 1 buah pipa kaca dan 1 buah kompeng karet serta dari tangan kiri ditemukan 1 unit Hp merk Nokia.
Pelaku Leonardo diinterogasi mengakui sabu itu diperolehnya dari Pelaku Andre. Mendengar itu Kasatres Narkoba bersama Tim nya kembali melakukan pengembangan dan menangkap Pelaku Andre dengan barang bukti di belakang kamar kosannya ada 5 lembar lipatan tissu yang di dalamnya sebuah pipa kaca pirex yang di dalamnya ada sisa pembakaran sabu, tutup botol ada pipetnya dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.
Diintrogasi Pelaku Andre mengaku mendapatkan sabu dari Oknum Bandar bernama ARI warga Jalan Deyah. Tidak ingin Terget Operasi (TO) lepas begitu saja, Kasatres Narkoba bersama Tim nya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Pelaku Ari sedang mengemudikan mobil di jalan Kasad, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalsari.
Dari dalam mobil Pelaku Ari ditemukan barang bukti 1 bungkusan plastik indomaret yang didalamnya ada 1 bungkusan plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 1/2 Kg dan 50 butir Pil extaci lalu dari kantung celananya di temukan 1 unit Hp merk Oppo serta uang sebanyak Rp500.000. Diinterogasi,Pelaku Ari mengaku barang bukti sabu dan pil ekstasi itu ditemukannya dari Kota Medan.
“Kelima Pelaku Jaringan Narkoba itu sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan penyidik Satres Narkoba kemudian akan ditahan sekaligus diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi Hari Rabu (10/6/2020) sore.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






