SIANTAR
Her alias Coro harus tidur dilantai beralasakan tikar ruang tahanan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar setelah ditangkap tim opsnal diduga lagi menunggu pembeli narkotika jenis sabu didekat rumahnya yang terletak di Jalan Sibatu Batu, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar hari Jumat (22/11/2019) malam sekira pukul 19.50 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK dan Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya hari Sabtu (23/11/2019) siang mengatakan penangkapan Coro berawal adanya informasi dari masyarakat. Lalu Kasatres Narkoba AKP David Sinaga memperintahkan tim opsnal menindak lanjuti informasi itu. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Jumat (22/11/2019) malam sekira pukul 19.50 Wib tim opsnal meringkus Coro lagi berdiri dipinggir jalan dekat rumahnya.
Tim opsnal menggeledah badan dan menemukan barang bukti dari kantung celananya ada 1 buah pipa kaca pirex di dalamnya ada sisa pembakaran sabu. Diinterogasi, Coro mengaku pemilik sabu itu dan masih ada menyimpan sabu lainnya dibawah tangga pinggir jalan.
Mendengar itu tim opsnal langsung mendatangi tangga itu dan menyita barang bukti 1 buah botol plastik di lakban hitam dan dibuka botol tersebut ditemukan di dlmnya ada 14 paket shabu shabu dng berat Bruto 2.05 Gr yg di letakannya setengah jam di tangkap.
Pelaku Coro juga mengaku sabu itu diperolehnya dari temannya yang panggilan Jurtul. Hanya saja setelah dikembabgkan, temannya Jurtul tidak berhasil ditangkap. Tim opsnal langsung menyita semua barang bukti dan membawa pelaku Coro ke Mako Polres Siantar.
“Pelaku Her alias Coro sudah ditahan di RTP Mako Satres Narkoba Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Rusdi Ahya mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post