SIANTAR
HP alias Jurtul (37) diduga penjual atau pengedar narkotika jenis sabu bersama seorang teman wanitanya berinisial PL alias Putri (23) berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya mengatakan Jurtul diringkus di sebuah rumah di Jalan Sumber Jaya II Blok Gadung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar hari Selasa (24/12/2019) dini hari sekira pukul 00.10 Wib.
Rusdi menjelaskan, penanngkapan Jurtul berawal adanya informasi dihimpun dari masyarakat bahwa ada orang memiliki narkotika jenis sabu tinggal di sebuah rumah di Jalan Sumber Jaya II Blok Gadung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Selasa (24/12/2019) dini hari sekira pukul 00.10 Wib Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSi bersama Kanit Idik dan Tim Opsnal menggerebek rumah di Jalan Sumber Jaya II Blok Gadung itu kemudian menangkap Jurtul bersama seorang wanita berinisial PL alias Putri.
David juga meminta Ketua Rukun Tetangga (RT) dikampung itu menyaksikan Tim Opsnal menggeledah rumah itu. Dimana barang bukti dari bawah loudspeaker didepan kamar ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis bruto 0.40 gram, 1 buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu dan 1 buah kompeng karet lengkap dengan pipet.
Tidak itu saja, Tim Opsnal juga menemukan barang bukti diruangan dapur tepatnya didalam rongga kompor gas 2 bungkus plastik klip, 2 unit timbangan digital, 2 buah baterai, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah kotak cutton bud berisi 2 buah potongan pipet, 3 buah pipa kaca bekas bakar dan 1 buah jarum suntik. Lalu dari kantong celana Jurtul ditemukan uang Rp150.000.
“Kedua nya sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan penyidik Satres Narkoba Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba,”kata Rusdi Ahya mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post