SIANTAR
Beredarnya informasi di Jalan Tanah Jawa Gang Puri, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar sudah tidak lagi beredar narkotika ternyata hanya isapan jempol belaka atau Hoax.
Terbukti, Hari Minggu (17/5/2020) siang sekira pukul 14.30 Wib Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar meringkus Rahmat (27) warga Kota Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun miliki narkotika jenis sabu berat bruto 1,07 Gram di Gang Puri.
Penangkapan Pelaku Rahmat berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di Jalan Tanah Jawa Gang Puri tersebut. Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, sekira pukul 14.30 Wib Tim. opsnal melihat Pelaku Rahmat sedang berjalan sendirian di Gang Puri dengan gerak gerik mencurigakan. Saat didekati ternyata Pelaku Rahmat menjatuhkan sesuatu kesebelah kanan nya. Melihat itu Tim Opsnal gerak cepat langsung menangkap Pelaku Rahmat. Diinterogasi, Pelaku Rahmat mengakui sabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku Rahmat dan barang bukti ke Ruangan Satres Narkoba.
“Pelaku Rahmat sudah diamankan untuk dikembangan sekaligus diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






