SIANTAR
MRA alias Rayhan (14) warga Gang Mulia, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar dan PTF alias Pandu (16) warga Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar diduga transaksi narkotia jenis sabu diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar.
Keduanya ditangkap di Jalan Tombang, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar Hari Sabtu (2/5/2020) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Malam itu awalnya masyarakat memberikan informasi ada beberapa laki laki sering transaksi narkotika jenis sabu diseputaran Jalan Tombang, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Lalu Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP David Sinaga, SIK, MSi langsung memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba menemukan kedua pelaku, Rayhan dan Pandu gerak gerik mencurigakan diseputaran Jalan Tombang tersebut. Saat didekati, Pelaku Rayhan menjatuhkan sesuatu dengan tangan kanannya.
Melihat itu Tim Opsnal langsung menangkap Pelaku Rayhan dan juga turut menangkap Pelaku Pandu. Tim Opsnal menyuruh Pelaku Rayhan mengambil sesuatu yang dijatuhkannya didekat kakinya itu dan ternyata 1 buah paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0,34 gram.
Tidak itu saja, dari kantung depan sebelan kanan celana Pelaku Rayhan juga ditemukan barang bukti 1 unit handphone (Hp) dan tangan kanannya ditemukan 1 unit Hp Vivo kemudian dari kantung celana depan sebelah kanan Pelaku Pandu ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu.
Tim Opsnal langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti keruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua Pelaku, MRA alias Rayhan dan PTF alias Pandu serta serta barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dalam pengembangan para pelaku peredaran narkoba lainnya kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya dikonfirmasi Hari Minggu (3/5/2020) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






