SIANTAR
Sofian (57) salah satu warga Kampung Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar tak berkutik diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar diduga mengedar narkotika jenis ganja disebuah Cakruk PInggir Sungai Kecil Jalan Bola kaki Gang Salak, Kelurahan Banjar, Kecamatan siantar Barat, Hari Kamis (21/5/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Penangkapan Sofian itu berawal adanya informasi dari masyarakat kemudian Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Selanjutnya, Hari Kamis (21/5/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Sofian di Cakruk PInggir Sungai Kecil Jalan Bola kaki Gang Salak, Kelurahan Banjar, Kecamatan siantar Barat.
Dari Pelaku Sofian ditemukan barang bukti uang Rp10.000 hasil penjual ganja dan 1 unit Handphone (Hp) di kantung celananya. Diinterogasi, Pelaku Sofian mengaku menyimpan ganja ditumpukan sampah. Mendengar itu Tim Opsnal langsung melakukan pencarian dan mengamankan barang bukti 1 buah plastik warna hitam berisi 65 paket Narkotika di duga jenis ganja kering dengan bruto 69.21 Gram. Pelaku Sofian dan semua barang bukti pun langsung dibawa ke ruangan Satres Narkoba.
“Pelaku Sofian sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan kemudian akan ditahan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi, SH dikonfirmasi Hari Jumat (22/5/2020) sore.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






