TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres TANJUNG Balai meringkus pemilik barang bukti narkotika jenis pil ekstasi 90 butir dan 1059 butir happy five (H5) berinisial HMT alias Bincai alias Acai (52), Senin (20/12/2021) pagi sekira pukul 10.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, SH, SIK kepada wartawan, Kamis (22/12/2021) mengatakan pelaku Acai diringkus dirumahnya yang terletak di Jalan DR. Sutomo No. 6A Lk. IV Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku yang juga akrab dipanggil Bincai itu ada menyimpan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (20/12/2021) pagi sekira pukul 10.30 Wib Tim Opsnal dipimpin Kasatres Narkoba meringkus Pelaku Acai di rumahnya.
Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan dikantong celana panjang warna abu-abu dipakainya dan menemukan barang bukti 1 papan (10 butir), kemudian TIm Opsnal menggeledah rumahnya dengan turut disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat dan kembali ditemukan barang bukti 90 butir diduga Narkotika jenis Pil ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda berat kotor 39,04 gram di dalam karton bertuliskan Bimoli Spesial serta 1.049 butir diduga psikotropika jenis pil Happy five (H.5) dari balik dispenser.
Diinterogasi Pelaku Acai mengaku pemilik seluruh barang bukti itu sehingga Pelaku Acai dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Penyidikan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Pelaku HMT alias Bincai alias Acai sudah diamankan guna diproses sebagaimana UU No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,”Pungkas AKBP Triyadi.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan






