TANJUNGBALAI II
MD (25) nekat melakukan tindak pidana Penganiayaan berat dengan sayat leher kakak kandungnya bernama IH (39) memakai pisau cutter.
Kejadian tersebut di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai pada Senin (2/2/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Awalnya korban, korban sedang duduk santai bersama rekannya di depan rumah tetangga. Tanpa diduga, pelaku datang menghampiri sambil membawa sebilah pisau cutter.
Kemudian pelaku tiba tiba memegang kepala korban dan langsung menyayat leher korban menggunakan pisau cutter tersebut. Usai melancarkan aksinya, pelaku sempat berusaha meninggalkan lokasi, namun berhasil diamankan warga sekitar.
Menerima laporan dari warga, personel Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai langsung meluncur ke TKP dan mengamankan lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawanya ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah hukum, di antaranya Mengamankan barang bukti berupa baju yang dipakai pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 44 jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Mengingat pelaku dan korban adalah saudara kandung, kasus ini masuk dalam ranah kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT). (TF)






