SIMALUNGUN
Andi Yusuf (33) sekuriti SSI Kebun PT Sipef yang tinggal di Huta Sidauruk Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun bersama dua warga yakni Sumardi (41) supir dan Supardi (54) kuli bangunan warga yang sama harus tidur diruang tahanan Polsek Bangun setelah diringkus lagi bermain judi jenis leng sedangkan tiga warga lainya berinisial Jun (30) dan AS (30) berhasil kabur.
Ketiganya ditangkap di warung kopi (Warkop) milik Bu Ita yang juga terletak di Huta Sidauruk Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun hari Senin (14/10/2019) malam sekira pukul 19.30 Wib.
Penangkapan ketiganya berawal adanya informasi dihimpun pihak Polsek Bangun Resort Polres Simalungun dari masyarakat bahwa di warkop bu Ita di Huta Sidauruk sedang berlangsung tindak pidana perjudian. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Unit Reskrim pun melihat terdapat lima orang pria sedang melakukan perjudian menggunakan kartu leng dengan taruhan uang.
Tim opsnal pun melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ketiganya, Andi Yusuf, Sumardi dan Supardi sedangkan dua warga lain berhasil kabur. Dari ketiganya diamankan barang bukti 2 set kartu joker sebanyak 108 lembar dan uang Rp120.000. Ketiga nya dan barang bukti pun diamankan ke Mako Polsek Bangun.
“Ketiga nya sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolsek Bangun AKP Banuara Manurung SH dikonfirmasi.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post