SIANTAR
Pengadilan Negeri (PN) Siantar dibawah kepemimpinan Ketua Derman P Nababan, SH, MH berhasil meraih Peringkat Ke II Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Kategori Pengadilan Kelas I B Peradilan Umum Tahun 2021.
Penghargaan ini diumumkan dalam Acara Penyerahan Anugerah Mahkamah Agung (MA) 2021, Rabu (19/8/2021) bertepatan Hari Ulang Tahun MA Republik Indonesia (RI) ke 76 di Museum MA RI yang diikuti seluruh Pengadilan di Indonesia melalui zoom meeting dan dapat disaksikan secara live streaming pada kanal youtube Mahkamah Agung RI.
Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas penerapan kebijakan MA berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sehingga kedepannya Pengadilan di seluruh Indonesia semakin termotivasi dan berlomba-lomba untuk menerapkan penyelesaian perkara melalui mediasi.
Penanganan perkara di Pengadilan dilakukan sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Untuk mewujudkan asas itu, Mediasi menjadi bagian penting karena para pihak yang bersengketa tidak perlu bersidang berlama-lama, mengeluarkan biaya perkara dan menempuh upaya hukum.
PN Siantar melalui para Hakim Mediatornya selalu mengedepankan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dalam penanganan perkara perdata. Bersama PN Siantar, dalam kategori yang sama PN Curup meraih Peringkat I dan PN Kabupaten Magelang di Mungkid meraih Peringkat III. .
Ditempat terpisah, Ketua PN Siantar Derman P. Nababan, SH, MH menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada para Hakim Mediator, khususnya yang berhasil mendamaikan Para Pihak melalui proses mediasi. “Atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan, serta mengharumkan nama PN Pematangsiantar di kancah nasional,”kata Derman P Nababan.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






