TANJUNG BALAI II
Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus Pengedar Narkotika jenis sabu berinisial MS alias Memet (45) disalah satu rumah warga di Jl. Gambir, Lingk. V, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, pada Jumat (26/4/2024) malam sekitar pukul 22.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH saat dikinfirmasi Senin (29/4/2024) menjelaskan awalnya masyarakat memberikan informasi bahwasanya pelaku Memet menjadikan salah satu rumah di Jl. Gambir, Lingk. V, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba membuat strategi Undercover Buy dengan memesan 2 paket narkotika jenis shabu seharga Rp 100.000 pelaku Memet
Pada Jumat (26/4/2024) malam sekitar pukul 22.30 Wib salah satu personil menyamar pembeli bertemu dengan pelaku Memet untuk melakukan transaksi sabu di Jl. Gambir, Lingk. V, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Namun saat dilakukan penangkapan pelaku Memet melawan dengan mendorong personil dan kabur ke bawah kolong rumah panggung warga. Tim Opsnal lainnya gerak cepat keluar dari tempat pengintaian dan melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus pelaku Memet.
Dari pelaku Memet ditemukan barang bukti 2 paket sabu berat bruto 0,36 gram. Selanjutnya Tim Opsnal didampingi Kepala lingkungan (Kepling) setempat menggeledah rumah pelaku Memet yang juga disekitar lokasi penangkapannya kemudian ditemukan barang bukti 1 unit timbangan elektrik warna hitam di dinding sebelah lemari didalam kamar rumahnya.
“Berdasarkan hasil introgasi pelaku Memet mengaku memperoleh shabu dari seorang laki-laki bernama ANDI (lidik) sebanyak 2 gram dengan harga per gram Rp350.000 sehingga total yang di bayar secara cash menjadi Rp700.000,” Jelas Kasat Resnarkoba.
“Hingga saat ini pelaku MS alias Memet sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP R Silalahi. (TF)






