TANJUNG BALAI
Seorang Nelayan berinisial menciduk Pelaku berinisial REPM alias Riko (30) warga Jalan Pematang, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai duduk dipinggir jalan diduga tunggu pembeli narkotika jenis sabu diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Putra Jani Purba, SH dikonfirmasi wartawan Hari Kamis (19/3) diruang kerjanya mengatakan Pelaku Riko diciduk dipinggir jalan yang masih dikampungnya Hari Rabu (18/3/2020) malam sekitar pukul 18 30 Wib.
Putra Jani menjelaskan penangkapan Pelaku Riko berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Riko diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, Hari Rabu (18/3/2020) malam sekitar pukul 18 30 Wib Pelaku Riko diciduk lagi duduk dipinggir jalan.
Saat itu Pelaku Riko membuang 1 bungkus plastik klip transparan ke atas tanah menggunakan tangan sebelah kirinya. Tim Opsnal menyuruh Pelaku Riko mengambil kembali plastik klip itu dan setelah dibuka berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,54 gram kemudian dari kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai ditemukan 1 pack plastik klip transparan kosong dan 2 buah pipet plastik yang digunakan sebagai sendok, 1 unit handphone (Hp) merk nokia warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp50.000.
“Pelaku REPM alias Riko sudah ditahan di RTP Mako Polres Tanjung Balai kemudian akan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Thn 2009 tentang Nrkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun”kata Putra Jani Purba mengakhiri.
Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post