TANJUNG BALAI
RR alias Amat (21) seorang nelayan yang tinggal di Kampung Baru Jalan DTM Abdullah Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai lagi membawa narkotika jenis sabu diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai dilokasi yang masih dikampungnya hari Kamis, (28/12/2019) malam sekitar pukul 22.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Putra Jani Purba, SH didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan dikonfirmasi hari Selasa (3/12/2019) diruang kerjanya mengatakan penangkapan tersangka RR alias Amat berawal adanya informasi dihimpun dari masyarakat.
Putra Jani menjelaskan saat dilakukan penangkapan tersangka Amat yang lagi berdiri dipinggir jalan sempat membuang sesuatu ke tanah dengan tangan sebelah kana nya. Tetapi Tim Opsnal melihat sehingga langsung menangkap dan menyuruh tersangka Amat sesuatu yang dibuang nya itu.
Dimana sesuatu itu merupakan 1 bungkusan plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,27 gram. Tidak itu saja, dari tersangka Amat juga disita barang bukti 1 unit Handphoe (Hp) merk Nokia dan Uang Rp27.000.
“Tersangka RR alias Amat sudah di tahan di RTP Mako Polres Tanjung Balai kemudian akan diproses dengan dipersangkakan melanggar pasa 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun penjara,”ujar AKP Putra Jani Purba mengakhiri sembari diamini Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.
Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post