TANJUNG BALAI
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjung Balai membebaskan atau mempulangkan 37 orang narapidana (Napi), Hari Rabu (1/4) sekira pukul 18.00 Wib Sore.
“Napi atau warga binaan yang kita sudah bebaskan 37 orang yang diantaranya 3 napi wanita,”ujar Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Tanjung Balai, Jayanta kepada wartawan Media Online Jurnalx.id.
Kalapas menjelaskan, pembebasan para napi itu menindak lanjuti Amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dalam menganisipasi pencegahan penyebaran virus corona atau covid 19.
“Para napi yang dibebaskan itu merupakan napi yang telah memiliki Surat keputusan pembebasan bersyarat (SK PB) dari Dirjen Pemasyarakatan dalam rangka antisipasi penyebaran Covid 19,”jelas Kalapas.
Lebih lanjut, Kalapas menambahkan pembebasan para napi itu merupakan pertama kali sejak Permenkum HAM No.10 Tahun 2020 diberlakukan dalam rangka pencegahan covid-19 di lingkungan Lapas.
“Sampai 31 Desember 2020 nanti kita akan bebaskan lebih kurang 200 orang napi yang sisa tahanannya 2/3 lagi. Pemberian Asimilasi ini bagi napi Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat,”kata Kalapas Jayanta mengakhiri.
Penulis : R Tamba, Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post