SIANTAR
Empat terdakwa jaringan peredaran narkotika jenis shabu asal Kota Tebing Tinggi, Anri alias Tambur (32), Mhd Afandi alias Andi (19), Rio Febrianja alias Febri (19) dan Purwanto alias Bang Ipur (38) warga Jalan Dusun V Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai kompak dituntut masing-masing selama 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi Damanik SH dalam sidang perkara narkotika jenis shabu berat bersih atau Netto 26,89 gram secara virtaul di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (5/1/2022).
Jaksa Selamat Riyadi juga menuntut keempat terdakwa masing-masing membayarkan denda sebesar Rp 3 Milyar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka masing-masing ditambahkan hukuman selama 6 tahun penjara.
“Keempat terdakwa dituntut masing-masing selama 12 tahun penjara denda Rp 3 Milyar subsidair 6 bulan penjara,”kata Jaksa Selamat.
Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Selamat membuktikan keempa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana” Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram” sebagaimana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan Primair.
Keempat terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar ditempat terpisah pada hari Sabtu (10/7/2021) sore sekira pukul 17.00 Wib yang diawali dari dari Jalan Silomangi Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar.
Dari keempat terdakwa diamankan barang bukti 1 buah amplop putih berisi 1 bungkusan shabu berat bersih atau Netto 26, 89 gram, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit sepedamotor Yamaha N-Max BK 6569 NAT, 1 paket shabu, 1 unit Hp merk nokia, uang sebanyak Rp 5 juta, 1 unit HP merk Samsung lipat, 1 unit HP merk Samsung, 1 buah bloc notes dan 1 buah buku yang berisi catatan transaksi narkotika.
Sementara itu keempat terdakwa didampingi Penasehat Hukum Posbukum Erwin Purba SH, MH secara lisan memoho keringanan hukuman.
Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Afrizal Hady SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Rabu (12/1/2022) depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman keempat terdakwa.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






