SIANTAR
Terdakwa Taufik Hidayat (26) warga Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dituntut hukuman selama 13 tahun penjara sedangkan Terdakwa Rinaldi Syah Haharap alias Gurdak (23) warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar selama 7 tahun penjara dalam sidang perkara narkotika jenis Shabu berat bersih atau Netto 32,72 gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (19/4/2022) siang.
Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH juga menuntut hukuman Terdakwa Taufik Hidayat membayarkan denda sebesar Rp 4 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman selama 6 bulan penjara dan Terdakwa Gurdak juga dituntut membayarkan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman selama 6 bulan.
Berdasarkan fakta persidangan Jaksa Heri Santoso membuktikan Terdakwa Taufik Hidayat bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dalam dakwaan primair.
Sedangkan Terdakwa Gurdak dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Awalnya para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar meringkus Terdakwa Gurdak pada hari Minggu (21/21/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar tepatnya kamar kosnya.
Dari Terdakwa Gurdak disita barang bukti dicelananya yang tergantung didinding 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 buah dompet berisi uang sebanyak Rp.150.000. Diinterogasi Terdakwa Gurdak mengaku Shabu miliknya yang diperoleh dari Terdakwa Taufik Hidayat.
Setelah dilakukan pengembangan, pada sore harinya pukul 15.00 Wib para saksi meringkus Terdakwa Taufik Hidayat di rumahnya dengan barang bukti 1 unit handphone (HP) merek Vivo dan dari kantong celana ditemukan 1 buah dompet berisi uang Rp.320.000. Lalu didalam rumah dari ruang dapur dibawah tumpukan kain ditemukan 1 buah plastik warna hitam berisi 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah bungkusan tisu didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT.Pegadaian Kota Siantar Nomor : 603/IL.10040.00/2021 tanggal 22 Nopember 2021, dengan hasil penimbangan 1 paket narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa Taufik Hidayat berat bersih (Netto) 32.72 gram dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT.Pegadaian Kota Siantar Nomor : 603/IL.10040.00/2021 tanggal 22 Nopember 2021, dengan hasil penimbangan 1 paket narkotika jenis shabu disita dari terdakwa Gurdak berat bersih 0,19 gram.
Sementara itu terdakwa Taufik Hidayat didampingi Pengacara Posbakum Tommy Saragih SH dan Terdakwa Rinaldi Syah Haharap alias Gurdak didampingi Pengacara Erwin Purba SH, MH sama-sama mengajukan nota pembelaan atau Pledoi tertulis.
Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan agenda pembacaan pledoi tertulis kedua Terdakwa.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan