Media Online Jurnal X
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Kedua Terdakwa, Taufik Hidayat dan Rinaldi Syah Harahap alias Gurdak saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Kedua Terdakwa, Taufik Hidayat dan Rinaldi Syah Harahap alias Gurdak saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Shabu 32,72 Gram, Taufik Hidayat Dituntut 13 Tahun Penjara, Gurdak 7 Tahun

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
19 April 2022 | 14:50 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Taufik Hidayat (26) warga Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dituntut hukuman selama 13 tahun penjara sedangkan Terdakwa Rinaldi Syah Haharap alias Gurdak (23) warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar selama 7 tahun penjara dalam sidang perkara narkotika jenis Shabu berat bersih atau Netto 32,72 gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (19/4/2022) siang.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH juga menuntut hukuman Terdakwa Taufik Hidayat membayarkan denda sebesar Rp 4 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman selama 6 bulan penjara dan Terdakwa Gurdak juga dituntut membayarkan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman selama 6 bulan.

Berdasarkan fakta persidangan Jaksa Heri Santoso membuktikan Terdakwa Taufik Hidayat bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dalam dakwaan primair.

Sedangkan Terdakwa Gurdak dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Awalnya para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar meringkus Terdakwa Gurdak pada hari Minggu (21/21/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar tepatnya kamar kosnya.

Dari Terdakwa Gurdak disita barang bukti dicelananya yang tergantung didinding 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 buah dompet berisi uang sebanyak Rp.150.000. Diinterogasi Terdakwa Gurdak mengaku Shabu miliknya yang diperoleh dari Terdakwa Taufik Hidayat.

Setelah dilakukan pengembangan, pada sore harinya pukul 15.00 Wib para saksi meringkus Terdakwa Taufik Hidayat di rumahnya dengan barang bukti 1 unit handphone (HP) merek Vivo dan dari kantong celana ditemukan 1 buah dompet berisi uang Rp.320.000. Lalu didalam rumah dari ruang dapur dibawah tumpukan kain ditemukan 1 buah plastik warna hitam berisi 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah bungkusan tisu didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT.Pegadaian Kota Siantar Nomor : 603/IL.10040.00/2021 tanggal 22 Nopember 2021, dengan hasil penimbangan 1 paket narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa Taufik Hidayat berat bersih (Netto) 32.72 gram dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT.Pegadaian Kota Siantar Nomor : 603/IL.10040.00/2021 tanggal 22 Nopember 2021, dengan hasil penimbangan 1 paket narkotika jenis shabu disita dari terdakwa Gurdak berat bersih 0,19 gram.

Sementara itu terdakwa Taufik Hidayat didampingi Pengacara Posbakum Tommy Saragih SH dan Terdakwa Rinaldi Syah Haharap alias Gurdak didampingi Pengacara Erwin Purba SH, MH sama-sama mengajukan nota pembelaan atau Pledoi tertulis.

Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan agenda pembacaan pledoi tertulis kedua Terdakwa.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share36Tweet23SendShare

Berita Terkait

Piket Bhabinkamtibmas AIPTU RP. Damanik dan BRIPKA Agus R melaksanakan kegiatan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Sipinggol Pinggol
BERITA

Polsek Siantar Barat Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Sipinggol Pinggol

5 Oktober 2025 | 22:46 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPTU RP. Damanik dan BRIPKA Agus R melaksanakan kegiatan Minggu...

Read more
personil  Piket Polsek Siantar Utara melakukan mediasi dugaan keribuatan di Jalan Kain Batik
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Utara Mediasi Dugaan Keributan di Jalan Kain Batik

5 Oktober 2025 | 22:36 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) dI Call Center 110 Polres Pematangsiantar, personil  Piket Polsek Siantar Utara melakukan mediasi...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas AIPTU RP. Damanik dan BRIPKA Agus R menggelar kegiatan patroli rutin di objek wisata Taman Hewan
BERITA

Polsek Siantar Barat Gelar Patroli Rutin di Objek Wisata, Situasi Kamtibmas Kondusif

5 Oktober 2025 | 22:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPTU RP. Damanik dan BRIPKA Agus R menggelar kegiatan patroli...

Read more
piket Bhabinkamtibmas menggelar kegiatan patroli gereja dalam rangka memberikan rasa aman pelaksanaan ibadah minggu
BERITA

Polsek Siantar Selatan Gelar Patroli Gereja Berikan Rasa Aman Ibadah Minggu

5 Oktober 2025 | 22:07 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui piket Bhabinkamtibmas menggelar kegiatan patroli gereja dalam rangka memberikan rasa aman pelaksanaan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Barat Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Sipinggol Pinggol

5 Oktober 2025 | 22:46 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Utara Mediasi Dugaan Keributan di Jalan Kain Batik

5 Oktober 2025 | 22:36 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Gelar Patroli Rutin di Objek Wisata, Situasi Kamtibmas Kondusif

5 Oktober 2025 | 22:17 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Gelar Patroli Gereja Berikan Rasa Aman Ibadah Minggu

5 Oktober 2025 | 22:07 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Gelar Blue Light Patroli Cegah Guantibmas 

5 Oktober 2025 | 21:56 WIB
Pematang Siantar

Tempo 10 Jam, Polseķ Sianțar Selatan Tangkap Dua Pencuri Kerbau yang Langsung Disembelih di TKP

5 Oktober 2025 | 21:34 WIB
BERITA

Minggu Kasih Kapolsek Tanah Jawa Kembali Berikan Sembako kepada Warga Membutuhkan di Nagori Bahlimbingan

5 Oktober 2025 | 21:22 WIB
LAKA LANTAS

Lubang di Jalan SKI “Makan Korban”, Dua Pengendara Sepedamotor Tabrakan dan Luka Luka

5 Oktober 2025 | 21:04 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Ringkus Tiga Pria Pesta Narkoba di Bandar Masilam dan Sabu 8,12 Gram Diamankan

5 Oktober 2025 | 20:10 WIB
BERITA

Diduga Mengangu Dengan Kebisingan Live Musik, Warga Minta Kafe di Jalan Bunga Cempaka Padang Bulan Ditertibkan

5 Oktober 2025 | 19:31 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Bincang Bincang Kamtibmas dengan Masyarakat Jalan Desa Indah

5 Oktober 2025 | 19:21 WIB
BERITA

Saling di Poskamling,Polsek Siantar Timur Berpesan Agar Petugas Jaga Ronda

5 Oktober 2025 | 19:09 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita