Media Online Jurnal X
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Kedua Terdakwa, Taufik Hidayat dan Rinaldi Syah Harahap alias Gurdak saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Kedua Terdakwa, Taufik Hidayat dan Rinaldi Syah Harahap alias Gurdak saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Shabu 32,72 Gram, Taufik Hidayat Dituntut 13 Tahun Penjara, Gurdak 7 Tahun

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
19 April 2022 | 14:50 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Taufik Hidayat (26) warga Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dituntut hukuman selama 13 tahun penjara sedangkan Terdakwa Rinaldi Syah Haharap alias Gurdak (23) warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar selama 7 tahun penjara dalam sidang perkara narkotika jenis Shabu berat bersih atau Netto 32,72 gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (19/4/2022) siang.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH juga menuntut hukuman Terdakwa Taufik Hidayat membayarkan denda sebesar Rp 4 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman selama 6 bulan penjara dan Terdakwa Gurdak juga dituntut membayarkan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman selama 6 bulan.

Berdasarkan fakta persidangan Jaksa Heri Santoso membuktikan Terdakwa Taufik Hidayat bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dalam dakwaan primair.

Sedangkan Terdakwa Gurdak dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Awalnya para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar meringkus Terdakwa Gurdak pada hari Minggu (21/21/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar tepatnya kamar kosnya.

Dari Terdakwa Gurdak disita barang bukti dicelananya yang tergantung didinding 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 buah dompet berisi uang sebanyak Rp.150.000. Diinterogasi Terdakwa Gurdak mengaku Shabu miliknya yang diperoleh dari Terdakwa Taufik Hidayat.

Setelah dilakukan pengembangan, pada sore harinya pukul 15.00 Wib para saksi meringkus Terdakwa Taufik Hidayat di rumahnya dengan barang bukti 1 unit handphone (HP) merek Vivo dan dari kantong celana ditemukan 1 buah dompet berisi uang Rp.320.000. Lalu didalam rumah dari ruang dapur dibawah tumpukan kain ditemukan 1 buah plastik warna hitam berisi 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah bungkusan tisu didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT.Pegadaian Kota Siantar Nomor : 603/IL.10040.00/2021 tanggal 22 Nopember 2021, dengan hasil penimbangan 1 paket narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa Taufik Hidayat berat bersih (Netto) 32.72 gram dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT.Pegadaian Kota Siantar Nomor : 603/IL.10040.00/2021 tanggal 22 Nopember 2021, dengan hasil penimbangan 1 paket narkotika jenis shabu disita dari terdakwa Gurdak berat bersih 0,19 gram.

Sementara itu terdakwa Taufik Hidayat didampingi Pengacara Posbakum Tommy Saragih SH dan Terdakwa Rinaldi Syah Haharap alias Gurdak didampingi Pengacara Erwin Purba SH, MH sama-sama mengajukan nota pembelaan atau Pledoi tertulis.

Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan agenda pembacaan pledoi tertulis kedua Terdakwa.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share36Tweet23SendShare

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon bersama personil memberikan Bansos di GKPS Jalan Sudirman
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Berikan Bansos di GKPS Jalan Sudirman Sambut Nataru

23 Desember 2025 | 12:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka sambut Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon...

Read more
Para pedagang sudah mulai memindahkan lapak berjualannya dari pinggir Jalan Merdeka ke kios darurat di lokasi eks Gedung IV Pasar Horas
BERITA

Pedagang Eks Gedung IV Pasar Horas Mulai Pindahkan Lapak Jualan di Kios Darurat

23 Desember 2025 | 10:18 WIB

PEMATANGSIANTAR II Para pedagang sudah mulai memindahkan lapak berjualannya dari pinggir Jalan Merdeka ke kios darurat di lokasi eks Gedung...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Parhorasan Nauli Bripka P. Butar Butar laksanakan monitoring ladang jagung milik warga di Jl. Pattimura Ujung
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warganya di Ladang Jagung

22 Desember 2025 | 18:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan (Ketapang), Polseķ Sianțar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Parhorasan Nauli Bripka...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH photo bersama para Polwan usai upacara Peringatan Hari Ibu ke 79
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Peringatan ke 97 Hari Ibu Tahun 2025

22 Desember 2025 | 18:09 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin upacara Peringatan ke 97 Hari Ibu Tahun...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Lantik 13 Pejabat Administrator dan 11 Pejabat Pengawas

23 Desember 2025 | 13:28 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun: “Kunci Rumah Rapat, Matikan Listrik Sebelum Mudik, Cegah Pencurian!”

23 Desember 2025 | 12:37 WIB
BERITA

Kejari Samosir Tahan Kadis Sosial PMD Dugaan Korupsi Bantuan Bencana Banjir Bandang Samosir

23 Desember 2025 | 12:19 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Berikan Bansos di GKPS Jalan Sudirman Sambut Nataru

23 Desember 2025 | 12:03 WIB
BERITA

Pedagang Eks Gedung IV Pasar Horas Mulai Pindahkan Lapak Jualan di Kios Darurat

23 Desember 2025 | 10:18 WIB
BERITA

Edwin Sugesti Usulkan Pemko Medan Fasilitasi Warga Korban Banjir Dapat Asuransi

23 Desember 2025 | 09:26 WIB
BERITA

Jemput Aspirasi Warga, El Barino Shah Terima Keluhan Soal Bantuan PKH Tidak Tepat Sasaran

23 Desember 2025 | 09:23 WIB
BERITA

Antisipasi Konflik di Nataru, Polsek Tanah Jawa Mediasi Pemilik Cafe dan Gereja di Nagori Bosar Bayu

23 Desember 2025 | 09:19 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Audiensi Bersama Kepala BGN, Bahas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG

23 Desember 2025 | 07:32 WIB
BERITA

Wakapolres Tanjungbalai Hadiri Sosialisasi Penguatan Lembaga Bawaslu Bersama Komisi II DPR RI

23 Desember 2025 | 07:24 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Medan Apreasi Program Rumah Pangan Murah Macan Asia Indonesia

23 Desember 2025 | 07:15 WIB
BERITA

Persoalan Banjir Mengemuka, Paul Mei Anton Simanjuntak Minta Pemko Medan Segera Lakukan Normalisasi Parit di Jalan Krakatau Ujung

23 Desember 2025 | 07:08 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita