Media Online Jurnal X
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Kedua Terdakwa, Taufik Hidayat dan Rinaldi Syah Harahap alias Gurdak saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Kedua Terdakwa, Taufik Hidayat dan Rinaldi Syah Harahap alias Gurdak saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Shabu 32,72 Gram, Taufik Hidayat Dituntut 13 Tahun Penjara, Gurdak 7 Tahun

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
19 April 2022 | 14:50 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Taufik Hidayat (26) warga Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dituntut hukuman selama 13 tahun penjara sedangkan Terdakwa Rinaldi Syah Haharap alias Gurdak (23) warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar selama 7 tahun penjara dalam sidang perkara narkotika jenis Shabu berat bersih atau Netto 32,72 gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (19/4/2022) siang.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH juga menuntut hukuman Terdakwa Taufik Hidayat membayarkan denda sebesar Rp 4 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman selama 6 bulan penjara dan Terdakwa Gurdak juga dituntut membayarkan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman selama 6 bulan.

Berdasarkan fakta persidangan Jaksa Heri Santoso membuktikan Terdakwa Taufik Hidayat bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dalam dakwaan primair.

Sedangkan Terdakwa Gurdak dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Awalnya para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar meringkus Terdakwa Gurdak pada hari Minggu (21/21/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar tepatnya kamar kosnya.

Dari Terdakwa Gurdak disita barang bukti dicelananya yang tergantung didinding 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 buah dompet berisi uang sebanyak Rp.150.000. Diinterogasi Terdakwa Gurdak mengaku Shabu miliknya yang diperoleh dari Terdakwa Taufik Hidayat.

Setelah dilakukan pengembangan, pada sore harinya pukul 15.00 Wib para saksi meringkus Terdakwa Taufik Hidayat di rumahnya dengan barang bukti 1 unit handphone (HP) merek Vivo dan dari kantong celana ditemukan 1 buah dompet berisi uang Rp.320.000. Lalu didalam rumah dari ruang dapur dibawah tumpukan kain ditemukan 1 buah plastik warna hitam berisi 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah bungkusan tisu didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT.Pegadaian Kota Siantar Nomor : 603/IL.10040.00/2021 tanggal 22 Nopember 2021, dengan hasil penimbangan 1 paket narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa Taufik Hidayat berat bersih (Netto) 32.72 gram dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT.Pegadaian Kota Siantar Nomor : 603/IL.10040.00/2021 tanggal 22 Nopember 2021, dengan hasil penimbangan 1 paket narkotika jenis shabu disita dari terdakwa Gurdak berat bersih 0,19 gram.

Sementara itu terdakwa Taufik Hidayat didampingi Pengacara Posbakum Tommy Saragih SH dan Terdakwa Rinaldi Syah Haharap alias Gurdak didampingi Pengacara Erwin Purba SH, MH sama-sama mengajukan nota pembelaan atau Pledoi tertulis.

Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan agenda pembacaan pledoi tertulis kedua Terdakwa.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share40Tweet25SendShare

Berita Terkait

Kasat Intel Polres Pematangsiantar AKP Hary Isdayanto SH MH
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat...

Read more
Bandar sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap beserta barang bukti senapan angin disita polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB

MEDAN II Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/6/2026) diringkus polisi....

Read more
Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan massal IVA Test Tahun 2026 di Puskesmas Martimbang
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan...

Read more
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Pelaku Kepemilikan Narkotika di Buntu Marihat, Ngaku Sabu dari Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:44 WIB
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita