Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Kedua Terdakwa, Taufik Hidayat dan Rinaldi Syah Harahap alias Gurdak saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Kedua Terdakwa, Taufik Hidayat dan Rinaldi Syah Harahap alias Gurdak saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Shabu 32,72 Gram, Taufik Hidayat Dituntut 13 Tahun Penjara, Gurdak 7 Tahun

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
19 April 2022 | 14:50 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Taufik Hidayat (26) warga Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dituntut hukuman selama 13 tahun penjara sedangkan Terdakwa Rinaldi Syah Haharap alias Gurdak (23) warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar selama 7 tahun penjara dalam sidang perkara narkotika jenis Shabu berat bersih atau Netto 32,72 gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (19/4/2022) siang.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH juga menuntut hukuman Terdakwa Taufik Hidayat membayarkan denda sebesar Rp 4 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman selama 6 bulan penjara dan Terdakwa Gurdak juga dituntut membayarkan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman selama 6 bulan.

Berdasarkan fakta persidangan Jaksa Heri Santoso membuktikan Terdakwa Taufik Hidayat bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dalam dakwaan primair.

Sedangkan Terdakwa Gurdak dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Awalnya para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar meringkus Terdakwa Gurdak pada hari Minggu (21/21/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar tepatnya kamar kosnya.

Dari Terdakwa Gurdak disita barang bukti dicelananya yang tergantung didinding 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 buah dompet berisi uang sebanyak Rp.150.000. Diinterogasi Terdakwa Gurdak mengaku Shabu miliknya yang diperoleh dari Terdakwa Taufik Hidayat.

Setelah dilakukan pengembangan, pada sore harinya pukul 15.00 Wib para saksi meringkus Terdakwa Taufik Hidayat di rumahnya dengan barang bukti 1 unit handphone (HP) merek Vivo dan dari kantong celana ditemukan 1 buah dompet berisi uang Rp.320.000. Lalu didalam rumah dari ruang dapur dibawah tumpukan kain ditemukan 1 buah plastik warna hitam berisi 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah bungkusan tisu didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT.Pegadaian Kota Siantar Nomor : 603/IL.10040.00/2021 tanggal 22 Nopember 2021, dengan hasil penimbangan 1 paket narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa Taufik Hidayat berat bersih (Netto) 32.72 gram dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT.Pegadaian Kota Siantar Nomor : 603/IL.10040.00/2021 tanggal 22 Nopember 2021, dengan hasil penimbangan 1 paket narkotika jenis shabu disita dari terdakwa Gurdak berat bersih 0,19 gram.

Sementara itu terdakwa Taufik Hidayat didampingi Pengacara Posbakum Tommy Saragih SH dan Terdakwa Rinaldi Syah Haharap alias Gurdak didampingi Pengacara Erwin Purba SH, MH sama-sama mengajukan nota pembelaan atau Pledoi tertulis.

Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan agenda pembacaan pledoi tertulis kedua Terdakwa.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share40Tweet25SendShare

Berita Terkait

Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin
BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan Personil, Sie Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin

22 Juli 2026 | 10:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Simalungun melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Tertib Disiplin (Ops Gaktibplin) terhadap personil...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja

22 Juli 2026 | 10:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsianțar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen Bripka Swandi melaksanakan kegiatan sambang Kamtibmas kepada Pedagang Kaki...

Read more
Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH melakukan Kunker ke Kantor Kelurahan Bane
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Kunker ke Kantor Kelurahan Bane

22 Juli 2026 | 10:28 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Kelurahan Bane di Jalan Sungkit...

Read more
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun SH bersama personil Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun bersama personil melakukan panen jagung milik warga binaan Bapak P. Sinurat/ N....

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Jenajah Robinson Harianja Dijemput Adik Kandung. Masih Lajang dan 2 Minggu Pergi dari Rumah

22 Juli 2026 | 11:15 WIB
BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan Personil, Sie Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin

22 Juli 2026 | 10:41 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja

22 Juli 2026 | 10:33 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Kunker ke Kantor Kelurahan Bane

22 Juli 2026 | 10:28 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB
BERITA

Respon Keluhan Warga di Medsos, Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pengamen Jalan Cipto

22 Juli 2026 | 08:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep