SIANTAR
Muhammad Dika Ramadani alias Dika (14) siswa SMP yang tinggal di Jalan Viyata Yudha Tojai Baru, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar harus opname kondisi luka luka setelah sepedamotornya Honda Revo Fit BK 2118 WAC menabrak mobil Serona Kia BK 1683 GD dan menyenggol sepedamotor Honda Kharisma BK 4297 TZ dikendarai Al Fahmi Ristiadi (14).
Tabrakan itu terjadi di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar pada hari Sabtu (14/9/2019) malam sekira pukul 23.30 Wib.
Sebelum kejadian, sepedamotor Honda Revo Fit BK 2118 WAC dikenderai Dika datang dari arah Apil Pahlawan hendak menuju arah Jalan Sudirman. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tiba tiba sepedamotor dikendarai Dika menabrak dari belakang mobil Serona Kia BK 1683 GD yang sedang parkir di pinggir jalan sebelah kiri arah Jalan Sudirman.
Laju sepedamotor dikendarai Dika oleng dan menyonggl sepedamotor Honda Kharisma BK 4297 TZ dikendarai Al Fahmi yang datang dari arah bersamaan. Dika pun terhempas dari atas sepedamotornya hingga terkapar di aspal. Warga setempat menolong dengan membawa Dika kondisi luka luka ke RSUD dr Djasamen Saragih Jalan Sutomo sedangkan Al Fahmi yang juga warga Jalan Viyata Yudha Tojai Baru, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar tidak mengalami luka.
Berselang 30 menit kemudian tepatnya sekira pukul 24.00 Wib personil piket Unit Laka Sat Lantas Polres Siantar datang melakukan olah TKP dan turut mengamankan barang bukti mobil Senoa Kia dan sepedamotor Honda Kharisma BK 4297 TZ.
Sementara itu Kasat Lantas AKP Septian Dwi Rianto, SH, SIK dikonfirmasi melalui Kanit Laka AIPDA Marojahan Nainggolan mengatakan terjadinya tabrakan itu diduga akibat kelalaian pengendara sepedamotor Honda Revo Fit BK 2118 WAC Muhammad Dika Ramadani kurang hati-hati pada saat mengenderai kenderaannya tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan tabrak belakang mobil Serona Kia BK 1683 GD dan menyenggol sepedamotor Honda Kharisma BK 4297 TZ.
“Kasus tabrakan itu sedang ditangani untuk dilakukan pentyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Marojahan mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post