SIANTAR
Luka mendalam masih membekas di hati para rekan jurnalis Alm. Mara Salem Harahap yang kerap disapa Marshal di lingkungan Pers atau Wartawan itu.
Peristiwa meninggalnya Marshal Harahap itu menjadi perhatian publik. Kasus tersebut pun diungkap dalam kurun waktu tak terlalu lama oleh kepolisian.
Pasca pengungkapan kasus itu, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, MSi pun langsung menggelar konfrensi Pers di Mapolres Pematangsiantar bersama Pangdam I/Bukit Barisan (BB).
Hingga Minggu (24/10) proses hukum atas kasus pembunuhan terhadap Marshal terus bergulir dan direncanakan akan disidangkan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Proses hukum terhadap kasus pembunuhan Marshal yang di akhir hayatnya terdaftar sebagai Bendahara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Siantar- Simalungun itu pun akan tetap dikawal oleh rekan -rekan almarhum.
Sekretaris SMSI Siantar-Simalungun, Dosmaria Saragih didampingi Bangun Pasaribu (Bendahara), Rivay Bakkara (Wakil Ketua) serta Freddy Siahaan dan Bongsu Pakpahan (pengurus) menyampaikan akan tetap mengawal proses hukum kadus pembunuhan rekannya itu.
“Kami akan tetap kawal kasus itu. Bukan berarti ketika polisi telah menangkap para pelaku, kami tinggal diam. Kami sangat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan memproses kasus itu secara transparan dan sesuai dengan undang -undang serta fakta sebenarnya,” ungkapnya.
Informasi yang didapat oleh sejumlah pengurus SMSI bahwa kasus tersebut bergulir dengan kejanggalan. Dimana otak pembunuhan yang dipaparkan oleh Kapolda saat konfrensi pers diduga berubah. Dengan dakwaan dalam berkas terpisah terhadap otak pelaku yang awalnya disebutkan oleh Kapolda.
Kendati demikian, SMSI masih menunggu proses persidangan dan akan tetap mengawalnya. Jika menemukan adanya kejanggalan dan “permainan hukum”, pihak SMSI akan melaporkan hal itu ke Kompolnas, Jamwas maupun Komisi Yudisial.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






