MEDAN
Terdakwa Karto Manalu (40), sopir angkutan kota Mini Wampu 123 yang tewaskan 4 penumpang usai ditabrak kereta api di perlintasan Jalan Sekip Medan dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/6/2022).
Dalam nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Ramboo Loly Sinurat SH menjelaskan, terdakwa Karto Manalu warga Dusun XIV Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut telah terbukti bersalah melanggar 2 Pasal, yakni Pasal 311 tentang Pelanggaran Lalu Lintas dan Pasal 127 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
“Terdakwa Karto Manalu dituntut hukuman dengan pidana penjara 16 tahun,” kata JPU Ramboo Loly Sinurat di hadapan Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi SH.
Selain tuntutan pidana 16 tahun penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan izin beroperasi angkutan umum terhadap terdakwa.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi SH selanjutnya menunda persidangan hingga sepekan mendatang dengan agenda pembelaan tertulis (Pledoi) terdakwa.
Seperti diketahui sebelumnya dalam dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat menyebutkan Terdakwa Karto Manalu, Sabtu (4/12/2021) lalu seperti biasa menjalankan profesinya sebagai sopir angkot Mini Wampu Trayek 123.
Ia sempat singgah di warung tuak dan kembali mencari penumpang. Dari Jalan Sekip simpang Jalan Gereja menuju simpang Jalan Gatot Subroto angkotnya membawa 6 penumpang dan melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.
Terdakwa memang melihat palang pintu perlintasan kereta api sudah turun namun merasa masih bisa melewatinya dan memaksakan diri menyalip kendaraan lainnya untuk melewati palang pintu tersebut.
Sesampainya di depan palang pintu kereta api, terdakwa sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan kereta api tidak melintas lalu menerobos palang pintu kereta api dan pada saat di tengah perlintasan kereta api melintas kemudian menyeruduk angkot yang dikemudikannya.
Akibatnya, para penumpang terhempas keluar dari angkot dan berbalik arah ke simpang Jalan Gereja, Medan. Sebanyak 4 orang penumpang tewas dan lainnya luka-luka.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan