Media Online Jurnal X
Jumat, 17 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak (MAS) saat pelaksanaan Sosper ke IV Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan pada di Jalan Umar Ujung, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur(Foto Ist)

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak (MAS) saat pelaksanaan Sosper ke IV Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan pada di Jalan Umar Ujung, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur(Foto Ist)

Sosper No 7/Tahun 2024, Paul MAS Edukasi Masyarakat Agar Menjaga Kebersihan Lingkungan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
12 April 2026 | 17:46 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH mengedukasi masyarakat soal pentingnya menjaga kebersihan lingkungan agar terbebas dari sampah.

“Jangan buang sampah sembarangan. Tetapi sampah dapat dikelola menjadi uang. Kalau sampah dibuang sembarangan ke parit berdampak buruk menimbulkan banyak sumber penyakit bahkan berdampak banjir karena parit tersumbat,” ujar Paul MA Simanjuntak.

Hal itu ditekankan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat pelaksanaan Sosper ke IV Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan pada di Jl Umar Ujung, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (11/4/2026).

Untuk itu politisi PDI Perjuangan itu mengajak masyarakat agar membantu Pemko Medan mensukseskan program terkait kebersihan.

“Tanpa dukungan masyarakat kebersihan kota Medan tidak akan tercapai. Kebersihan untuk kepentingan kita semua,” ujar Paul.

Selain itu juga, Paul minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan supaya menyiapkan sarana prasarana pendukung terlaksananya kebersihan di Kota Medan.

“Seperti angkutan becak dan bus sampah. Berikut penyediaan TPS di lingkungan serta rutinitas pengangkutan sampah dari lingkungan,” ucapnya.

Ditambahkan Paul, adapun tujuan Perda adalah pengurangan dan pemanfaatan persampahan di Kota Medan. Warga diminta untuk menjaga kebersihan serta mewadahi sampah masing masing.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (ROM)

Share7Tweet4SendShare

Berita Terkait

22-23 Juli 2026, Pemko Pematangsiantar Gelar Job Fair di Auditorium USI
BERITA

22-23 Juli 2026, Pemko Pematangsiantar Gelar Job Fair di Auditorium USI, Tersedia 1.000 Lebih Lowongan Pekerjaan

17 Juli 2026 | 16:20 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka mengurangi jumlah pengangguran melalui peningkatan penempatan tenaga kerja secara proporsional di Kota Pematangsiantar, Pemerintah Kota (Pemko)...

Read more
Polres Pematangsiantar Gelar Baksos di Panti Jompo
BERITA

Polri Peduli, Polres Pematangsiantar Gelar Baksos di Panti Jompo

17 Juli 2026 | 16:01 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) di Panti Jompo, Jalan Sekka Nauli Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar,...

Read more
Pegawai SPA dan pemasok Happy Water yang Ditangkap Polisi
Medan

Pegawai SPA Jadi Pengedar Happy Water Ditempat Kerja Ditangkap Polisi

17 Juli 2026 | 14:12 WIB

MEDAN II Seorang pegawai SPA di kota Medan, GF (20) warga Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah, ditangkap polisi usai diketahui...

Read more
Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi bersama para bidan merayakan Hari HUT ke-75 IBI
BERITA

HUT Ke 76 IBI, Ketua TP PKK Pematangsianțar : Terimakasih Para Bidan Garda Terdepan Berikan Pelayanan Kesehatan ke ibu dan anak

17 Juli 2026 | 14:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi bersama para bidan di Kota Pematangsiantar merayakan Hari Ulang...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

22-23 Juli 2026, Pemko Pematangsiantar Gelar Job Fair di Auditorium USI, Tersedia 1.000 Lebih Lowongan Pekerjaan

17 Juli 2026 | 16:20 WIB
BERITA

Polri Peduli, Polres Pematangsiantar Gelar Baksos di Panti Jompo

17 Juli 2026 | 16:01 WIB
Medan

Pegawai SPA Jadi Pengedar Happy Water Ditempat Kerja Ditangkap Polisi

17 Juli 2026 | 14:12 WIB
BERITA

HUT Ke 76 IBI, Ketua TP PKK Pematangsianțar : Terimakasih Para Bidan Garda Terdepan Berikan Pelayanan Kesehatan ke ibu dan anak

17 Juli 2026 | 14:05 WIB
LAKA LANTAS

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Tujuh Kendaraan Ringsek Hingga Korban Meninggal Dunia

17 Juli 2026 | 13:32 WIB
KDRT

Polres Pematangsianțar Respon Cepat Tangani Vidio KDRT Viral di Medsos dan Arahkan Korban Buat LP

17 Juli 2026 | 12:40 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Mediasi Pria 44 Tahun Ancam Ibunya Pakai Sajam

17 Juli 2026 | 09:49 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Monitoring dan Pengamanan Distribusi BBM di SPBU Wilkumnya, Situasi Kondusif dan Stok Masih Mencukupi 

17 Juli 2026 | 09:08 WIB
BERITA

Kanit Binmas Polsek Siantar Martoba Berikan Edukasi Bahaya Narkoba Dalam Kegiatan MPLS di SMA Negeri 6

17 Juli 2026 | 08:45 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Martoba Dampingi Penjualan 2 Ton Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar

17 Juli 2026 | 07:57 WIB
BERITA

Apreasi Bobby Nasution Berkantor di Nias, Tokoh Masyarakat : Ini Demi Kemajuan Pulau Nias Agar Tidak Lagi Tertinggal

17 Juli 2026 | 07:38 WIB
BERITA

Wakapolres Tanjungbalai Tinjau Lahan Tanaman Jagung Binaan di Kelurahan Sei Raja

16 Juli 2026 | 23:42 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep