Media Online Jurnal X
Sabtu, 11 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri saat
sosperda produk hukum Pemko Medan
Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 di Medan Deli. (Foto Ist)

Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri saat sosperda produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 di Medan Deli. (Foto Ist)

Sosper Soal Persampahan, Lailatul Badri Himbau Warga Medan Deli Jangan Buang Sampah Sembarangan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
11 Mei 2026 | 11:54 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan bebas sampah. Menghimbau masyarakat tidak membuang sampah sembarangan apalagi parit dan sungai namun mewadahi sampah masing masing.

“Jangan membuang sampah ke parit dan sungai akan resiko buruk. Saluran parit tumpat dan berdampak banjir. Air tergenang di parit menimbulkan berbagai banyak penyakit,” kata Lailatul Badri.

Hal tersebut, dikatakan politisi PKB tersebut saat menggelar Sosper ke V Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan
Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di dua lokasi ; Jalan Mangaan 5, Lingkungan 13 Lorong Pahlawan dan Jalan Mangaan 8, Lingkungan 1, Kelurahan Mabar, Medan Deli, Minggu (10/5).

Selain itu kata, Lailatul Badri resiko membuang sampah sembarangan juga dapat dikenakan sanksi denda dan pidana kurungan penjara. Dalam Perda sudah diatur bagi siapa yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda Rp 10 juta.

Namun perlu diingat tambah wanita yang akrab disapa Lela resiko membuang sampah sembarangan bukan hanya karena denda nya. Tetapi kata anggota Komisi 4 DPRD Medan itu, resiko paling besar yakni bahaya banjir seperti yang melanda kota Medan pada Desember lalu.

“Itu karena saluran parit dan sungai tidak mengalir normal akibat dipadati sampah. Maka itu jangan membuang sampah sembarangan. Buang lah pada tempatnya dan sampah diwadahi dengan baik,” sebut Lela yang juga Ketua Badan Kehormatan Dewan ( BKD) DPR Kota Medan.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (ROM)

Share10Tweet6SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menghadiri acara Pisah Sambut Danlanal TBA
BERITA

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pisah Sambut Danlanal TBA

11 Juli 2026 | 14:58 WIB

TANJUNGBALAI II Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menghadiri acara Pisah Sambut Komandan Pangkalan...

Read more
Unit Gakkum Polres Pematangsiantar Cek TKP Laka Lantas di Jalan Jambu
BERITA

Unit Gakkum Polres Pematangsiantar Cek TKP Laka Lantas di Jalan Jambu

11 Juli 2026 | 12:28 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjuti laporan di Layanan Kepolisian Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui Unit Gakkum Sat Lantas respon cepat melakukan...

Read more
Bhabinkamtibmas Bripka Johannes C. Siregar, SH dan Bripka Dodi A. Siregar menyalurkan bantuan sosial (Bansos) dalam rangka HUT Bhayangkara Ke 80 kepada masyarakat membutuhkan
BERITA

Polsek Siantar Marihat Salurkan Bansos HUT Bhayangkara Ke 80 Kepada Masyarakat Membutuhkan Diwilkumnya

11 Juli 2026 | 09:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Bripka Johannes C. Siregar, SH dan Bripka Dodi A. Siregar menyalurkan...

Read more
Kanit Binmas IPDA Nirwan Sirait bersama Bhabinkamtibmas AIPTU R.B. Purba dampingi penjualan jagung petani binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar
BERITA

Polsek Siantar Martoba Dampingi Penjualan 1700 Kg Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar 

11 Juli 2026 | 09:01 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Kanit Binmas IPDA Nirwan Sirait bersama Bhabinkamtibmas AIPTU R.B. Purba dampingi penjualan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pisah Sambut Danlanal TBA

11 Juli 2026 | 14:58 WIB
BERITA

Unit Gakkum Polres Pematangsiantar Cek TKP Laka Lantas di Jalan Jambu

11 Juli 2026 | 12:28 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Salurkan Bansos HUT Bhayangkara Ke 80 Kepada Masyarakat Membutuhkan Diwilkumnya

11 Juli 2026 | 09:16 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Dampingi Penjualan 1700 Kg Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar 

11 Juli 2026 | 09:01 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Pekerja Panen Sereh Warga di Gang Sipisang V

11 Juli 2026 | 08:38 WIB
BERITA

Patroli Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

11 Juli 2026 | 08:27 WIB
BERITA

Iswanda Ramli Dukung Walikota Medan Lakukan Pendataan Penerima Bansos

10 Juli 2026 | 23:34 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Diwakili Happy Oikumenis Daely Hadiri Pembukaan Rapat Sinode Kerja ke-48 Gereja Pentakosta

10 Juli 2026 | 22:41 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Pisah Sambut Danlanal TBA dari Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D kepada Letkol Laut (P) Sigit Riyanto

10 Juli 2026 | 22:33 WIB
Medan

Kamar Kos di Jalan Pasundan Jadi Gudang Penyimpanan Vape Narkoba Digerebek, Polisi Sita 680 Vape Narkoba

10 Juli 2026 | 19:50 WIB
BERITA

Antisipasi Kemacetan, Polsek Sianțar Utara Lakukan Gatur Lalin di SPBU Jalan Patuan Nagari

10 Juli 2026 | 16:31 WIB
BERITA

Tinjut Laporan CC 110, Polseķ Siantar Martoba Cek TKP Keluhan Warga di Jalan Demokrasi

10 Juli 2026 | 16:23 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep