Media Online Jurnal X
Selasa, 4 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Daulat Sihombing SH, MH

Daulat Sihombing SH, MH

Sumut Watch Minta Wali Kota Siantar Tuntaskan Masalah Hukum PD PAUS

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
21 Desember 2021 | 18:26 WIB
inBERITA, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Advokat Daulat Sihombing, SH,MH dari Perkumpulan Sumut Watch, meminta wali Kota Siantar memberikan atensi terhadap masalah hukum dihadapi Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD.PAUS) Kota Siantar.

“Sebagai pemilik perusahaan, Wali Kota diminta mengambil tindakan, supaya isi putusan perkara yang menghukum PD.PAUS, segera dilaksanakan,”ujar Advokat Sihombing SH, MH dalam siaran pers nya, Selasa (21/12/2021).

Daulat mengatakan, pihaknya merupakan kuasa hukum atas dua gugatan melawan PD.PAUS Kota Siantar, Pertama, gugatan dari 15 orang eks karyawan yang dipecat secara sewenang-wenang oleh Direktur Utama PD.PAUS, tahun 2016 lalu.

Perkara ini, Mahkamah Agung RI melalui Putusan No. 377 K/Pdt.Sus-PHI/2019 tertanggal 15 Mei 2019, menghukum Direksi PD.PAUS membayarkan hak-hak dari Asi Yanri Sinaga dan kawan-kawan, sebesar Rp 655.546.080. Melalui surat nomor: 143/SW/X/2021 tertanggal 26 Oktober 2021, Sumut Watch telah menyampaikan permintaan kepada walikota, untuk menuntaskan persoalan ini.

Kasus kedua yaitu gugatan yang diajukan Poniyem Sitanggang, atas tindakan wanprestasi atau ingkar janji dari Direksi PD.PAUS, menyangkut perjanjian jual beli atas hak sewa kios. Dimana, pada tahun 2016 lalu, Direksi PD.PAUS berjanji akan membangun sebuah pasar semi mall di lokasi eks Rumah Potong hewan, Jalan Melanthon Siregar Kota Siantar yang akan diberi nama Pasar Melanthon Siegar. Dengan segala bujuk rayunya saat itu, Direksi PD.PAUS berhasil memperdaya Poniyem Sitanggang membeli hak sewa atas kios di pasar yang akan dibangun tersebut.

Namun faktanya, kios tersebut tak kunjung dibangun. Sementara, uang membeli hak sewa atas kios telah dibayarkan secara lunas ke manajemen PD.PAUS.  Poniyem Sitanggang melalui kuasanya dari Perkumpulan Sumut Watch menggugat Direksi PD.PAUS ke PN Siantar,

Dalam putusan perkara No.16/Pdt.G.S/2021/PN Pms tertanggal 08 Nopember 2021, PN Siantar mengabulkan gugatan penggugat. Direksi PD.PAUS dinyatakan terbukti wanprestasi dan dihukum membayar kerugian sebesar Rp 361.500.000.  Lewat surat nomor : 147/SW/XII/2021 tertanggal 06 Desember 2021, Sumut Watch juga telah meminta Walikota segera bertindak menyelesaikan masalah tersebut.

Menurut Daulat, permintaan agar Walikota bertanggungjawab atas hal ini, sangat berdasar. Sebab, PD.PAUS adalah badan usaha milik Pemko Siantar, yang dibentuk berdasarkan peraturan daerah (Perda). Dana pembentukan dan penyertaan modalnya, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, segala masalah yang timbul dalam perjalanan perusahaan, baik dari internal maupun eksternal, tidak lepas dari tanggungjawab Pemko Siantar, dalam hal ini melalui walikota.

“Jadi kami meminta Walikota segera memerintahkan Dirut PD.PAUS, membayarkan hak-hak eks karyawan, serta ganti rugi atas wanprestasi pembangunan kios Pasar Melanthon tersebut.Jika walikota menilai keuangan dalam internal PD.PAUS saat ini tidak memungkinkan untuk menuntaskan pembayaran itu maka sebaiknya biaya dimaksud ditampung dalam APBD Kota Siantar atau dengan kebijakan lain yang patut diperbuat, untuk memenuhi isi putusan dalam kedua perkara ini,”Pungkas Daulat Sihombing.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share10Tweet6SendShare

Berita Terkait

Petugas Damkar saat padamkan api
Kabupaten Simalungun

Dua Ruko Prabot dan Elektronik di Perdagangan Terbakar, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

4 Agustus 2026 | 15:07 WIB

  SIMALUNGUN II Dua unit toko prabot dan elektronik milik Hendra Wijaya (60) yang berlokasi di Jalan S.M. Raja, Kelurahan...

Read more
Tersangka RPS dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Gagalkan Peredaran Sabu 9,05 Gram dari Medan, Residivis Asal Aceh Ditangkap

4 Agustus 2026 | 14:24 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Froom P. Siahaan SH berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis...

Read more
Pelaku SDS diapit Kanit Jatanras IPDA Bolon Hot Situngkir SH bersama Tim gabungan saat di Polseķ Bahan Sinembah
Curas

Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Curas Asal Pematangsiantar di Riau

4 Agustus 2026 | 13:52 WIB

SIMALUNGUN II Sat Reskrim Polres Simalungun dipimpin Kanit Jatanras IPDA Bolon Hot Situngkir SH bersama personel Unit Reskrim Polsek Gunung...

Read more
Polisi gelar pra rekontruksi Di HW Helen’s Night Mart yang kini telah disegel polisi karena terdapat peredaran vape narkoba. (Foto Ist)
Medan

Gelar Pra Rekontruksi di HW Helen’s Night Mart, Polisi Temukan Fakta Vape Narkoba Disembunyikan di Sepatu

4 Agustus 2026 | 13:03 WIB

MEDAN II Satuan Reserse Polrestabes Medan, Senin (3/8/2026) sore menggelar pra rekontruksi, dalam kasus pengungkapan upaya peredaran vape narkoba di...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Dua Ruko Prabot dan Elektronik di Perdagangan Terbakar, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

4 Agustus 2026 | 15:07 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Gagalkan Peredaran Sabu 9,05 Gram dari Medan, Residivis Asal Aceh Ditangkap

4 Agustus 2026 | 14:24 WIB
Curas

Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Curas Asal Pematangsiantar di Riau

4 Agustus 2026 | 13:52 WIB
Medan

Gelar Pra Rekontruksi di HW Helen’s Night Mart, Polisi Temukan Fakta Vape Narkoba Disembunyikan di Sepatu

4 Agustus 2026 | 13:03 WIB
BERITA

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 2 Terduga Pelaku dan 3 Bal Rokok Tanpa Pita Cukai ke Kantor Bea Cukai

4 Agustus 2026 | 12:50 WIB
Medan

Polisi Ringkus Pemasok Narkoba di HW Helen’s Night Mart Medan

4 Agustus 2026 | 12:43 WIB
BERITA

Lagi Jalan Bersama Oppungnya, Bocah 4 Tahun Meninggal Tertimpa Kayu Broti di Nagori Bah Sampuran

4 Agustus 2026 | 12:21 WIB
BERITA

Kanit Propam Polsek Siantar Martoba Montoring Bhabinkamtibmas Dampingi Pendistribusian MBG 

4 Agustus 2026 | 08:46 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Panen Jagung Bersama Petani Binaan di Jalan Bendungan

4 Agustus 2026 | 08:19 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Hadiri Rapat Persiapan HUT ke 81 Kemerdekaan RI Tahun 2026

3 Agustus 2026 | 23:39 WIB
Kabupaten Simalungun

Buron Sekitar 7 Bulan, Polsek Bandar Huluan Ringkus Embang Curi Puluhan Botol Oli di Bosar Maligas

3 Agustus 2026 | 23:34 WIB
BERITA

Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima, Kapolres Simalungun Ingatkan Personel Tingkatkan Kinerja dan Jauhi Narkoba

3 Agustus 2026 | 23:15 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis