SIANTAR
Driver Gojek Giatto Nova Sormin (48) warga Jalan Mawar Raya Perumahan Karang Sari, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dan Widi Wiguna (24) warga Karang Rejo Huta V, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun sama sama mengalami luka luka setelah tabrakan di Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya Simpang Gang Kolam, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar hari Jumat (15/11/2019) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Sebelum kejadian, sepedamotor Honda Revo BK 2626 WAD dikendarai Driver Gojek, Giatto datang dari arah Simpang Kerang hendak menuju arah Karang Sari. Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya Simpang Gang Kolam, Giatto membelokkan laju sepedamotornya kesebelah kanan menuju arah Gang Sorma.
Saat itu tiba tiba sepedamotor dikendarai Giatto tabrakan dengan sepedamotor Honda CB 150 R BK 5802 TBB dikendarai Widi Wiguna yang datang dari arah berlawanan. Giatto dan Widi pun terhempas dari atas sepedamotor masing masing dan terjatuh ke aspal.
Warga setempat menolong Giatto mengalami luka luka dengan membawa ke RS Horas Insani di Jalan Medan Km 2,5 Kecamatan Siantar Martoba sedangkan Widi yang juga luka luka dibawa ke RS Tiara di Jalan Menambin, Kecamatan Siantar Barat.
Tetapi kejadian tabrakan itu baru dilaporkan esok harinya, Sabtu (16/11/2019) sore sekira pukul 15.00 Wib ke Kantor Unit Laka Sat Lantas Polres Siantar. Begitupun personil piket Unit Laka langsung menindak lanjuti dan turun melakukan olah TKP sembari turut mengamankan barang bukti kedua sepedamotor tersebut.
Sementara itu Kasat Lantas AKP Septian Dwi Rianto, SH, SIK dikonfirmasi melalui Kanit Laka AIPDA Marojahan Nainggolan dikonfirmasi mengatakan terjadinya tabrakan itu diduga akibat kelalaian pengendara sepedamotor Honda Revo BK 2626 WAD Giatto Nova Sormin saat hendak belok ke kanan tidak dalam posisi aman dan tidak mengutamakan pengguna jalan utama sehingga tabrakan dengan sepedamotor Honda CB 150 R BK 5802 TBB dikendarai Widi Wiguna yang datang dari arah berlawanan.
“Kejadian tabrakan itu sedang ditangani dan sudah mengamankan barang bukti kedua sepedamotor itu kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Marojahan mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post