SIMALUNGUN II
Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus korupsi penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya yang merugikan negara hingga Rp 533.297.283. Unit Tipidkor Sat Reskrim melimpahkan tersangka Jantuahman Purba, mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Senin (16/3/2026).
Kasus ini merupakan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2024 di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Selasa sore sekitar pukul 18.08 WIB menjelaskan, Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Unit Tipidkor berhasil mengungkap dan memproses kasus korupsi dana desa yang telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
“Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Unit Tipidkor telah berhasil mengungkap kasus korupsi penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya yang bersumber dari Dana Desa. Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun pada tahap kedua atau P-22,” ujar AKP Verry Purba.
Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu, S.H M.M menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari Laporan Polisi yang diterima pada 19 Agustus 2025. Tim penyidik langsung bergerak cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan sehari kemudian, 20 Agustus 2025.
“Tim penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim bekerja secara profesional dan teliti dalam mengungkap kasus ini. Penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat,” ungkap Kanit Tipidkor yang disampaikan oleh Kasi Humas.
Sat Reskrim melakukan penyidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya tahun anggaran 2021 hingga 2024. Penyidikan melibatkan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan saksi, dan koordinasi dengan instansi terkait.
“Proses penyidikan dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sat Reskrim berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk mendapatkan hasil audit,” ucap AKP Verry.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Simalungun melalui Surat Nomor 700.1.2/610/2025 tanggal 13 November 2025, ditemukan kerugian negara yang sangat signifikan dalam pengelolaan Dana BUMNag Unggul Jaya.
“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Simalungun menemukan kerugian negara sebesar Rp 533.297.283 atau lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah,” ungkap Kasi Humas.
Tersangka Jantuahman Purba (45 tahun), seorang karyawan swasta yang beralamat di Huta Pondok Terang, Desa Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Merangir II, diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya.
“Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran BUMNag yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa,” ujar AKP Verry.
Sat Reskrim menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengancam dengan hukuman berat bagi pelaku yang merugikan keuangan negara,” ungkap Kasi Humas.
Pada 10 Maret 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara atas nama Jantuahman Purba sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, Kapolres Simalungun mengeluarkan surat pelimpahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 16 Maret 2026,” ucap AKP Verry.
Pelimpahan dilaksanakan pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 12.00 WIB di Ruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun. Tim penyidik Unit Tipidkor dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu, S.H., M.M., didampingi Brigadir Pandu Sinaga, S.H., M.H., dan Briptu Mualando Manalu, S.H.
“Pelimpahan berjalan lancar dan diterima langsung oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang terdiri dari Kasi Pidsus Febro Adhiaksa Soeseno, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum Suci Damanik, S.H., dan Fitri Damanik, S.H.,” ungkap Kasi Humas.
Seluruh barang bukti sebagaimana yang tertera dalam Surat Perintah Penyitaan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses penuntutan lebih lanjut di pengadilan.
“Sat Reskrim telah melimpahkan tersangka Jantuahman Purba selaku Ketua BUMNag Unggul Jaya beserta seluruh barang bukti sebagaimana dalam berkas perkara. Semuanya diterima dengan baik oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucap AKP Verry.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Horison Manullang, S.H., menegaskan bahwa Sat Reskrim berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Sat Reskrim Polres Simalungun dalam memberantas korupsi. Kami akan terus bekerja profesional untuk melindungi keuangan negara dari tindakan penyimpangan,” pungkas AKP Verry Purba menyampaikan pernyataan Kasat Reskrim.
[21.57, 17/3/2026] Jauhari Harahap HUMAS: Polsek Bangun Respon Cepat Bantu Warga Tangani Kebakaran Tiga Rumah Kontrakan, Kerugian Ditaksir Rp 150 Juta
SIMALUNGUN – Polsek Bangun Resor Simalungun menunjukkan respons cepat dalam penanganan kebakaran tiga unit rumah kontrakan permanen di Jalan Asahan KM 4 Gang Subur, Nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (17/3/2026). Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 11.30 WIB ini menimbulkan kerugian material ditaksir mencapai Rp 150 juta, namun tidak ada korban jiwa.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Selasa malam sekitar pukul 21.50 WIB menjelaskan, Polsek Bangun langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat tentang terjadinya kebakaran.
“Polsek Bangun menunjukkan respons yang sangat cepat dalam menangani kejadian kebakaran tiga unit rumah kontrakan di wilayah hukumnya. Tim langsung berangkat ke TKP untuk melakukan pengamanan dan pengumpulan keterangan,” ujar AKP Verry Purba.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Polsek Bangun menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 11.50 WIB tentang adanya kebakaran yang menimpa tiga unit rumah kontrakan permanen.
“Setelah menerima informasi, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA Bolon Hot Situngkir, S.H., beserta Pawas AIPTU Agusanta Ginting dan anggota piket SPKT untuk segera berangkat ke TKP,” ungkap Kapolsek yang disampaikan oleh Kasi Humas.
Ketiga rumah kontrakan yang terbakar ditempati oleh Mariati Simanjuntak (55 tahun), Liza Magdalena Siregar, dan Siti Kholijah Siregar (55 tahun). Ketiganya merupakan ibu rumah tangga yang mengontrak di lokasi tersebut.
“Tiga unit rumah kontrakan yang terbakar ditempati oleh tiga keluarga. Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ucap AKP Verry.
Sesampainya di TKP, tim Polsek Bangun menemukan api masih menyala dan masih dalam upaya pemadaman oleh satu unit damkar milik Pemkab Simalungun yang dibantu oleh masyarakat sekitar. Anggota langsung mengamankan TKP dan mencari keterangan dari saksi-saksi.
“Sesampainya di TKP, api masih hidup dan masih dalam upaya pemadaman oleh damkar Pemkab Simalungun dengan bantuan masyarakat. Tim langsung mengamankan TKP dan mengumpulkan keterangan saksi,” ungkap Kasi Humas.
Menurut keterangan saksi Edi Aman Damanik (56 tahun), warga setempat, pada Selasa sekitar pukul 11.30 WIB terdengar teriakan anak-anak yang mengatakan ada asap. Masyarakat yang tinggal di pemukiman padat tersebut langsung keluar dari rumah dan melihat asap berasal dari rumah Siti Kholijah Siregar.
“Saksi mengatakan bahwa masyarakat spontan berusaha memadamkan api. Karena lingkungan tidak dapat dilalui oleh mobil pemadam kebakaran, pemadaman dilakukan dengan menarik selang air dari mobil pemadam melalui rumah penduduk,” ujar AKP Verry.
Api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar 30 menit dengan menggunakan satu unit damkar Pemkab Simalungun dan bantuan dari masyarakat setempat. Upaya gotong royong masyarakat sangat membantu proses pemadaman.
“Api dapat dipadamkan sekitar 30 menit kemudian berkat kerja sama antara petugas damkar dan masyarakat yang kompak membantu,” ungkap Kasi Humas.
Polsek Bangun menduga sementara api berasal dari akibat hubungan arus pendek listrik dari meteran PLN. Dugaan ini berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi kejadian.
“Dugaan sementara, asal api dari akibat hubungan arus pendek listrik dari meteran PLN. Namun masih perlu penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran,” ucap AKP Verry.
Tim Polsek Bangun melakukan serangkaian tindakan kepolisian meliputi mendatangi TKP, pengecekan TKP, pembuatan sketsa TKP, penyitaan barang bukti berupa satu buah broti bekas terbakar dan satu buah seng bekas terbakar, pemeriksaan saksi-saksi, pemasangan police line, serta koordinasi dengan Inavis Polres Simalungun.
“Tim melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur, termasuk penyitaan barang bukti dan koordinasi dengan Inavis Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas.
Personil yang mendatangi TKP terdiri dari IPDA Bolon Hot Situngkir, S.H., selaku Kanit Reskrim, AIPTU Agusanta Ginting selaku Kanit Sabhara, AIPDA Riduan Simanungkalit selaku Bhabinkamtibmas Kecamatan Siantar, dan Brigpol Alwi Simatupang dari Reskrim.
“Tim yang turun ke lapangan bekerja secara profesional dalam mengamankan TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi,” ucap AKP Verry.
Kerugian material dalam kejadian ini ditaksir mencapai Rp 150.000.000 atau seratus lima puluh juta rupiah. Namun yang paling penting, tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran ini.
“Kerugian material memang cukup besar, ditaksir sekitar Rp 150 juta. Namun syukurlah tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ungkap Kasi Humas.
Laporan Polisi dengan Nomor LP/A/02/III/2026/SPKT/Polsek Bangun telah dibuat pada tanggal 17 Maret 2026 sebagai tindak lanjut penanganan kasus non pidana ini.
“Kasus ini dikategorikan sebagai non pidana. Polsek Bangun telah membuat laporan kejadian dan melaporkan ke atasan untuk tindak lanjut lebih lanjut,” pungkas AKP Verry Purba. (*/Fred)






