SIANTAR II
Sat Res Narkoba Polres Siantar serahkan 4 tersangka Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar untuk melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II, Kamis (11/1/2024) siang pukul 12.00 WIB,
Adapun ke 4 tersangka itu berinisial APP, JO, RSP dan SS. Selain ke 4 tersangka, barang bukti yang dilimpahkan berupa narkotika jenis ganja berat kotor (Bruto) 485,81 gram.
Penyerahan 4 orang tersangka ini beserta barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) seksi tindak Pidana umum (Pidum) yang dihunjuk menangani Perkara narkotika tersebut.
Kasat Narkoba Petugas berharap AKP JH. Pasaribu, S.H., M.H dikonfirmasi membenarkan ke 4 tersangka telah diserahkan ke Kejari Siantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut karena kasus kepemilikan Narkoba yang dilakukannya.
“Pagi tadi para tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses hingga ke persidangan,” Ujar Kasat.
” Ke 4 Tersangka kini telah berada dibawah pengawasan Kejari Siantar karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21) berdasarkan surat Kejari Siantar,” Pungkas AKP JH Pasaribu.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Siantar, Rendra Y. Pardede SH, MH dikonfirmasi pada sore harinya sekira pukul 15.45 Wib membenarkan Kejari Siantar ada menerima pelimpahan ke 4 tersangka dan barang bukti (Tahap) 2 dari penyidik Sat Resnarkoba Polres Siantar. (FRED)






