Media Online Jurnal X
Rabu, 29 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Tak kuat ‘digoyang’, siswi SMP tewas

Mengalami pendarahan hebat pada organ vitalnya.

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
23 Januari 2018 | 15:45 WIB
in BERITA PERISTIWA
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SISWI Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tabanan (sebut saja) Bunga (14), meninggal dunia setelah sempat berhubungan intim dengan pacarnya. Korban diduga ‘digenjot’ pacarnya berinisial GW (25), sebanyak tiga kali dalam satu malam.

Alhasil, jenazah siswi asal Selemadeg itu dibawa ke Rumah Sakit Sanglah untuk dilakukan autopsi. Sementara kekasihnya, GW kini berada di Mapolres Tabanan untuk dimintai keterangan.

Awalnya, pasangan yang tengah kasmaran itu bertemu di Air Terjun Singsing Angin yang berlokasi di Desa Apit Yeh, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, Bali, Minggu (21/1) sekitar pukul 13.00 WITA.

Selepas dari air terjun, GW kemudian mengajak LGDS ke kontrakan milik adiknya di Jalan Debes, Gang IV Nomor 2, Kamar Nomor 7, Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Tabanan.

Keduanya diketahui sudah menjalin hubungan asmara sejak saling kenal pada Desember 2017 melalui aplikasi BBM. Sejak itu pula keduanya sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Setibanya di kontrakan itu, keduanya sempat mengobrol dan menonton televisi hingga akhirnya berhubungan intim hingga tiga kali.

Saat berhubungan badan yang ketiga kali itulah kelamin siswi SMP di Tabanan itu mengeluarkan darah.

Selesai berhubungan badan, GW kemudian ke kamar mandi. Keluar dari kamar mandi, GW mendapati korban sudah dalam kondisi tak sadarkan diri.

Kepada tetangga kontrakan, GW kemudian meminta minyak telon untuk menyadarkan korban. Namun karena tak kunjung sadar, siswi SMP itu kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Sementara itu, dari keterangan Kepala Bidang Pelayanan Medik BRSU Tabanan, dr. Gede Sudiarta, tak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Namun dari alat vital siswi SMP berhubungan intim itu, keluar darah berwarna merah kegelapan. Pada bibir kemaluan korban, ditemukan luka lecet.

“Kata pacarnya, korban itu tak sadarkan diri sekitar satu jam usai berhubungan badan,” terang Sudiarta, Senin (22/1).

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan
Pematang Siantar

Curi Tugu Dayok Mirah di Pematangsiantar, Majelis Hakim Hukum Selamat 4 Tahun Penjara

12 Agustus 2025 | 22:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Selamat (31) warga Jalan Pasar Batu Balerong, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diputuskan hukuman selama...

Read more
Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 
Pematang Siantar

Dibuktikan Membunuh Sela, Joe Dituntut 16 Tahun Penjara dan 5 Terdakwa Lainnya 5 Hingga 6 Tahun

11 Agustus 2025 | 23:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH, Slamet R Damanik SH dan Ririn...

Read more
Personil Polsek Serbelawan Sigap lakukan Evakuasi
BERITA PERISTIWA

Tiga Rumah Warga Tertimpa Tanah Longsor di Tapian Dolok, Polsek Serbelawan Sigap Evakuasi

11 Agustus 2025 | 14:12 WIB

SIMALUNGUN II Tiga unit rumah warga di Huta I Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tertimpa bencana...

Read more
Terdakwa Nefri Zaldi yang divonis hukuman 18 bulan di PN Medan karena mencuri sendal merek Hermes. (Foto Ist)
Medan

Gegara Curi Sendal Hermes, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan di PN Medan

30 Juli 2025 | 08:06 WIB

MEDAN II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara kepada Nefri Zaldi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Irup Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 Tahun 2025 di Kota Pematangsiantar

29 Oktober 2025 | 00:26 WIB
Medan

Viral di Medsos Intimidasi Warga Gegara Uang Parkir, Jukir Liar Ditangkap Polisi

29 Oktober 2025 | 00:08 WIB
BERITA

Ikuti Rakor Bersama Gubsu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Siap Sukseskan Percepatan Program 3 Juta Rumah MBR di Sumut

28 Oktober 2025 | 23:58 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Tanjungbalai Raih Rangking 2 Katagori Patroli Perintis Presisi Tertinggi

28 Oktober 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Ikuti Upacara Sumpah Pemuda ke 97 Tahun 2025

28 Oktober 2025 | 23:44 WIB
Medan

Maling Kotak Amal Masjid, Pria Ini Akhirnya Nginap di Polsek Medan Timur

28 Oktober 2025 | 23:31 WIB
BERITA

Soal Izin Restoran, DPRD Medan Nyatakan Seperti Bersembunyi di Lapangan Terbuka

28 Oktober 2025 | 23:19 WIB
BERITA

Tingkatkan Kepercayaan Publik di Momen Hari Sumpah Pemuda ke-97, Polsek Sunggal Amankan 24 Tersangka Pelaku Kejahatan

28 Oktober 2025 | 23:08 WIB
Karo

Ladang Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Desa Pancur Batu Merek, 400 Batang Langsung Dimusnahkan Polisi

28 Oktober 2025 | 23:03 WIB
BERITA

Polsek Sidamanik Serahkan Bayi yang Ditemukan Warga ke Dinsos Simalungun

28 Oktober 2025 | 22:59 WIB
BERITA

Timbul Lingga Disukai Kader dan Mayoritas PAC Solid Dukung Kembali Jadi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pematangsiantar 

28 Oktober 2025 | 22:43 WIB
Medan

Bawa Sabu 1 Kg dari Aceh, Polisi Ringkus Pria Asal Marelan di Pintu Tol Helvetia

28 Oktober 2025 | 22:28 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita