Media Online Jurnal X
Jumat, 14 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Reklame milik showroom di Jalan Marelan Raya Ditertibkan. (Foto Ist)

Reklame milik showroom di Jalan Marelan Raya Ditertibkan. (Foto Ist)

Tak Punya Izin Reklame Milik Showroom Sepedamotor di Jalan Marelan Raya Ditertibkan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
14 Juni 2022 | 10:27 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Tim Terpadu Pemko Medan melancarkan operasi penertiban terhadap reklame-reklame tidak berizin dan menunggak pajak di kawasan Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Senin (13/6). Selain menegakkan aturan, penertiban ini merupakan upaya mencegah kebocoran PAD Kota Medan.

Salah satu sasaran penertiban yang berlangsung tiang reklame sebuah showroom sekaligus bengkel service sepeda motor Honda di Jalan Marelan Raya No 31 Pasar I, Medan.

Sebelum beraksi, tim terpadu yang terdiri dari antara lain petugas Satpol PP dipimpin Kabid Penegakan Peraturanperundangan, Togu Aruan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, dan aparat TNI/Polri berkumpul di kantor Kelurahan Tanah Enam Ratus.

Setelah memberi pengarahan singkat kepada petugas Satpol PP, Togu Aruan pun membawa para anggotanya menuju lokasi tiang reklame bermasalah yang berada tidak jauh dari kantor lurah tersebut. Sesampai di lokasi, petugas pun berkomunikasi dengan karyawan yang bertanggung jawab di showroom dan bengkel tersebut.

Kepada karyawan tersebut, petugas mengatakan, pembongkaran ini harus dilakukan karena pemilik reklame dengan tiang tingginya hampir sama dengan ruko dua lantai itu sama sekali tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh Pemko Medan.

Kasi Sengketa Bidang II BPPRD Medan, Yafrialdi mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah pihaknya berulangkali memberikan peringatan kepada pemilik reklame tersebut. Saat itu dia menunjukkan beberapa surat peringatan yang dilayang BPPRD kepada pemilik reklame itu.

Ia menyebutkan, pada 11 Januari 2022, BPPRD Medan telah melayangkan surat yang memberitahu kepada pemilik bahwa reklame tersebut termasuk objek pajak reklame. Dalam surat ini, pemilik diminta untuk segera mendaftar reklamenya dan membayar pajak ke BPPRD selaku pengelola pajak.

Imbauan ini ternyata tidak diindahkan oleh pemilik sehingga BPPRD pun mengirimkan Surat Peringatan I pada 24 Januari 2022 bernomor: 101 UPT VII/I/2022. Surat ini pun juga tidak dihiraukan pemilik. Maka, Surat Peringatan II bernomor: 158 UPT VII/II/2022 tanggal 8 Februari pun disampaikan kepada pemilik. Petugas juga telah memasang stiker peringatan di tiang reklame tersebut, namum pemilik tetap membandel.

Penertiban ini dilakukan dengan menggunakan mobil tangga hidrolik dan mesin las. Petugas membuka semua materi iklan yang ada di papan reklame raksasa itu. Pada saat itu penanggung jawab meminta agar tiang reklame itu tidak dipotong. Penanggungjawab yang bernama Tania itu berjanji akan mengurus perizinan reklame di persil itu.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share10Tweet6SendShare

Berita Terkait

Ketua DPD KNPI Kota Pematangsiantar Masa Bakti 2026-2029 Arif Harahap saat dilantik dengan menerima bendera pataka organisasi IPK dari 
BERITA

Arif Harahap Resmi Dilantik Sebagai Kegtua DPD KNPI Kota Pematangsiantar Masa Bakti 2026-2029 

13 Agustus 2026 | 22:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn mengajak DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pematangsiantar untuk terus...

Read more
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak  (Foto Ist)
BERITA

Soal Meninggalnya Winda Lorenza Gowasa, Kapolda Sumut : Kami Tidak Menutupi Kasus Ini, Berikan Kami Waktu Dua Bulan

13 Agustus 2026 | 22:41 WIB

MEDAN II Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Whisnu Hermawan Februanto angkat bicara atas meninggalnya Winda Lorenza Gowasa. Dikatakan, Kapolda pihaknya...

Read more
Penangkapan pengedar sabu di semak belukar. (Foto Ist)
Medan

Sembunyi di Semak Belukar, Pengedar Sabu Klambir V Berhasil Diringkus Polisi

13 Agustus 2026 | 22:19 WIB

 MEDAN II Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu, di Jalan Klambir V, Gang Pribadi, Kecamatan Medan Helvetia berhasil diringkus...

Read more
PAMI saat gelar aksi unjuk rasa
Demo

PAMI Desak ASN R Diperiksa dan Buktikan Dugaan Pungli Pemotongan BPJS di RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai 

13 Agustus 2026 | 15:28 WIB

TANJUNGBALAI II Perhimpunan Aktivis Muda Indonesia (PAMI) Kota Tanjung Balai kembali gelar aksi unjuk rasa menyuarakan persoalan dugaan pungutan liar...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis