TANJUNG BALAI
Setelah sekitar tujuh bulan diburon akibat pengkeroyok Fredrik Robert Lee alias Robert, (30) warga Jalan Singosari Link.VI Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Hari Rabu (11/3/2020) sore sekitar pukul 16.00 Wib Pelaku Jefri Hasudungan Siahaan (29) sehari harinya Pelaut yang tinggal di Jalan Singosari, Link. I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satres Krim) Polres Tanjung Balai.
Pengkeroyokan itu dilakukan Jefri bersama tiga temannya Hari Senin (30/9/2019) malam sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Jend. Sudirman KM 2 Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai tepatnya di loket Bus KUPJ Tour.
Dimana awalnya Hari Senin (30/9/2019) sore Pelaku Jefri ditemui kakaknya yang mengatakan telah dilecehkan korban dengan mengajak kakaknya itu ke hotel untuk berhubungan badan. Malam harinya sekira pukul 21.30 Wib Pelaku Jefri bersama beberapa orang temannya menggelar acara reunian di warung tuak milik orangtuanya tepat disamping rumahnya.
Saat itu Pelaku Jefri menceritakan kalau kakaknya telah dilecehkan korban. teman temannya merasa emosi mendengar bahkan tiga orang bersama Pelaku Jefri langsung berangkat menemui korban didepan Loket Bus KUPJ Tour. Tanpa ada sepatakata, korban langsung memukul bagian rahan kanan korban sebanyak tiga kali menggunakan kunci sepedamotor yang dijepitkan di genggaman tangannya.
Lalu ketiga temannya yang salah satunya Pontas Sinurat yang sudah terlebih dahulu ditangkap menunjang bagian pinggang korban. Ibu korban bersama warga yang ada dilokasi melerai kemudian Pelaku Jefri dan ketiga temannya itu langsung pergi. Akibat pengoroyokan itu korban mengalami luka gores pada leher kanan, rahang kanan, dan atas telinga kanan lalu membuat laporan pengaduan resmi ke Mako Polres Tanjung Balai.
“Pelaku Jefri Hasudungan Siahaan ditangkap atas adanya laporan pengaduan korban dengan Nomor : LP /265/X/2019/SU/Res/tgl 01 okt 2019. Pelaku di tahan dengan dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) ke 1 Subs 351 ayat 1 dari KUHPidana Tentang melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,”Ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rafi Pinakri SH SIK dikonfirmasi wartawan Hari Kamis (12/3/2020).
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post