SIANTAR
RMT alias Rendi (18) warga Simpang 3 Laut Tawar Desa Nagori Bahal Gaja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun diduga pelaku percabulan siswi SMA sebut saja bernama Cinta (14) hanya bisa pasrah diringkus Tekab Sat Reskrim Polres Siantar dari rumah orangtua korban yang terletak di Huta I Pematang Gajing, Kelurahan Pematang Gajing, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Kamis (12/112020) siang sekira pukul 12.00 Wib.
Penangkapan Pelaku Rendi itu didasari Laporan Poisi nomor : 551/ X / 2020 / SU / STR oleh pelapor R boru P (46) selaku orangtua korban. Dimana pada hari Rabu (21/10/2020) siang sekira pukul 12.00 Wib korban tiba dirumah orangtuanya pulang dari sekolah kemudian langsung pegang dan main Handpone (Hp). Sekira pukul 13.00 Wib korban pergi tanpa sepengetahuan pelapor R boru P selaku orangtuanya.
Hingga sore harinya pukul 18.00 Wib korban tidak pulang kerumah, melihat itu pelapor merasa risau dan meminta tolong kepada tetangga Tuntuk menghubungi korban melalui Whatsapp (WA,) namun korban tidak membalas. Kakak korban juga menghubungi Pelaku melalui WA untuk mempertanyakan keberadaan korban apa ada dengannya bahkan meminta supaya tidak bohong. Lalu Pelaku membalas tidak ada dan tidak mengetahui keberadaan korban.
Selanjutnya, esok dini harinya, Kamis (22/10/2020) sekira pukul 01.39 Wib. Kakak korban menghubungi korban dengan cara Video Call dan korban pun mengangkat. Lalu Kakak korban mempertanyakan keberadaan korban dan menyuruh pulang. Korban menjawab akan pulang esok harinya. Kakak korban kembali mempertanyakan keberaaan korban dan korban memberitahu sedang berada di Pasar Horas yang terletak di Kota Siantar bahkan menyuruh supaya dijemput.
Mendengar itu, sekjira pukul 02.30 Wib abang korban langsung pergi menjemput korban di Pasar Horas dan membawa korban pulang kerumah orangtua mereka. Saat itu ayah korban menanyakan tentang keberadaan korban di Pasar Horas dan korban mengaku ditempat temannya. Orangtua korban tidak percaya begitu saja dan pagi harinya sekira pukul 07.00 Wib kembali menanyakan apakah korban sudah dirusak (dicabuli-red.
Korban pun mengakui telah dicabuli Pelakuk di Pasar Hroas Jalan MT Haryono, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Merasa kecewa dan terkejut, pelapor bersama suaminya membawa korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar. Lalu tepat hari Kamis (12/11/2020) pelaku berhasil ditemukan dan diamankan dirumahnya sehingga pelapor langsung memberitahukan kepada pihak Polres Siantar sehingga siang itu juga sekira pukul 12.00 Wib Tekab Sat Reskrim datang meringkus Pelaku.
“Pelaku RMT alias Rendi sudah ditahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






