SIMALUNGUN
Tempo 11 jam setelah kejadia tepatnya Minggu (26/9/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun kembali meringkus seorang pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor) dari rumah korban Widya Ningsih (42) di Huta II Nagori Marihat Bukit Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Pelaku curanmor itu berinisial DSP alias Satria (23), warga Huta III Nagori Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Aksi curanmor itu terjadi Minggu (26/9/2021) dini hari sekira pukul 02.00 Wib. Saat itu korban (Widya Ningsih-red) terbangun dari tidurnya hendak minum obat karena ketepatan korban sedang sakit dan masih melihat sepedamotornya jenis Suzuki Shogun dengan BM 5356 PY serta 1 unit handphone (Hp) merk Redmi Note 8 warna hitam miliknya di ruang tamu.
Sekira dua jam kemudian tepatnya pukul 04.30 Wib korban bangun dari tidurnya untuk persiapan berjualan lalu terkejut melihat sepedamotornya sudah tidak ada lagi dan pintu depan rumah sudah keadaan terbuka. Selain itu, HP Redmi Note 8 warna hitam miliknya juga sudah tidak ada lagi. Pagi harinya korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Bangun.
Setelah menerima informasi kejadian curanmor itu, pada sore harinya sekira pukul Tim Jahtanras mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku curanmor milik korban diketahui bernama Satria yang berarda di sekitar Nagori Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Tim Opsnal dipimpin Kanit Jahtanras IPDA Fritsel Sitohang berhasil meringkus Pelaku Satria beserta barang bukti sepedamotor dan HP Redmi Note 8 milik korban serta 1 buah dompet warna abu-abu. Diinterogasi, Pelaku Satria mengaku seorang diri melakukan curanmor dari rumah korban dengan cara masuk melalui jendela sebelah kanan yang keadaan tidak terkunci kemudian mencuri sepedamotor kondisi kuncinya lengket dan HP milik korban di ruangan tamu. Lalu Pelaku Satri kabur melalui pintu depan rumah korban.
Hingga berita ini diturunkan ke redaksi, Pelaku DSP alias Satria beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






