SIANTAR
Tempo sekitar 8 jam setelah kejadian tepatnya Kamis (20/5/20210 siang sekira pukul 14.30 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku pencurian dan dijebloskan ke penjara.
Pelaku itu, JS Manalu (21) warga Jalan Bah Birong Ujung Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Penangkapan pelaku itu didasari Laporan Pengaduan korban Januari Manurung (33) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dengan Laporan Polisi No : LP/19/V/ 2021/ SU / STR/Sek. Str Utara tanggal 20 Mei 2021.
Pada hari Kamis (20/5/2021) pagi subuh sekira pukul 05.00 Wib korban bangun tidur dan berjalan kearah dapur dan terkejut melihat satu buah tabung gas ukuran 3 Kg sudah hilang. Merasa curiga korban memeriksa ruangan depan rumahnya dan kembali terkejut melihat 3 Pcs tas gunung, 2 pcs tenda gunung, 1 pasang sepatu gunung, 5 buah tabung gas, 1 jam tangan merk aigre, 2 pcs tongkat gunung, 1 buah jaket gunung, 1 buah tang hidrolik, 1 tas pinggang dan 1 kompor gunung telah hilang.
Tidak terima rumahnya sudah disantroni maling korban pun langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara. Mengetahui itu Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S Ritonga SH memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Siallagan melakukan penyelidikan.
Lalu setelah dilakukan penyelidikan, sekitar 8 jam kemudian tepatnya siang harinya sekira pukul 14.30 Wib Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan meringkus Pelaku JS Manalu dirumahnya di Jalan Bah Borong Ujung Kecamatan Siantar Utara.
“Hingga saat ini Pelaku JS Manalu sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e,4e dan 5e KUHPidana,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S Ritonga SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






